DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
  • Halaman Utama
  • Beranda
  • TENTANG KAMI
  • JDIH
  • PERIZINAN
  • STATISTIK
    • Jadwal Rilis
    • Publikasi
  • PERPUSTAKAAN
    • BUKU SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT BUAH DAN FLORIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT SAYURAN DAN TANAMAN OBAT
    • BUKU DIREKTORAT PERBENIHAN
    • BUKU DIREKTORAT PERLINDUNGAN
    • BUKU DIREKTORAT PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HORTIKULTURA
    • BUKU LAINNYA
  • Halaman Utama
  • Beranda
  • TENTANG KAMI
  • JDIH
  • PERIZINAN
  • STATISTIK
    • Jadwal Rilis
    • Publikasi
  • PERPUSTAKAAN
    • BUKU SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT BUAH DAN FLORIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT SAYURAN DAN TANAMAN OBAT
    • BUKU DIREKTORAT PERBENIHAN
    • BUKU DIREKTORAT PERLINDUNGAN
    • BUKU DIREKTORAT PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HORTIKULTURA
    • BUKU LAINNYA
No Result
View All Result
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Mentan Amran Resmi Ubah Peraturan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan

01/09/2026
in BERITA UTAMA
0
Mentan Amran Resmi Ubah Peraturan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan

Rilis Kementan, 31 Agustus 2026
Nomor: B-697/ HM.160/7/08/2026

Karawang — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengubah kebijakan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan membuka akses bagi buruh tani yang selama ini terkendala memperoleh bantuan karena tidak memiliki lahan maupun kelompok tani.

Kebijakan tersebut menjadi langkah baru Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memperluas pemerataan manfaat modernisasi pertanian. Buruh tani yang selama ini bekerja di lahan milik orang lain kini dapat membentuk kelompok dan mengakses bantuan alsintan untuk dikelola secara produktif.

Mentan Amran mengatakan perubahan kebijakan tersebut dilakukan setelah dirinya menemukan langsung kondisi buruh tani di lapangan. Dalam kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Senin (31/8), Mentan Amran menemukan buruh tani yang hanya memperoleh sekitar Rp30 ribu per hari dengan kesempatan kerja sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan.

“Saudara-saudara kita itu tidak mendapatkan bantuan alat mesin pertanian karena tidak punya akses. Regulasi kami ubah, sudah kami ubah. Kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya kepada buruh tani yang tidak punya sawah, supaya kesejahteraannya meningkat,” tegas Mentan Amran.

Mentan Amran menilai kondisi tersebut perlu diubah. Selama ini, kepemilikan lahan dan keanggotaan dalam kelompok tani menjadi salah satu faktor yang membuat akses terhadap bantuan lebih mudah bagi petani pemilik lahan. Sementara buruh tani yang menjadi bagian penting dalam proses produksi justru kerap tidak memiliki sarana produksi sendiri.

Menurut Mentan Amran, keterbatasan akses tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi buruh tani untuk meningkatkan pendapatan. Karena itu, pemerintah membuka ruang agar buruh tani dapat menjadi penerima sekaligus pengelola alsintan yang digunakan untuk memberikan jasa kepada petani di wilayahnya.

“Selama ini kan cuma pemilik sawah saja yang dibuat kelompok. Ini sekarang kami prioritaskan pada buruh tani supaya pendapatannya meningkat. Yang punya sawah sudah juga kita berikan, tetapi prioritaskan pada yang belum dapat,” ujarnya.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Mentan Amran meminta penyuluh pertanian lapangan (PPL) turun langsung mendata buruh tani yang belum memiliki kelompok. PPL juga diminta membantu membentuk kelompok dan mengusulkannya kepada Kementan untuk dilakukan verifikasi.

“PPL kami minta mengirim laporan siapa saja petani-petani yang belum punya kelompok. Karena biasanya yang punya kelompok tiap tahun dapat. Jadi yang belum punya kelompok, kita buatkan kelompok,” kata Mentan Amran.

Ia menegaskan proses pengajuan dapat dilakukan secara sederhana melalui PPL. Setelah kelompok diverifikasi, pengajuan bantuan dapat disampaikan ke pusat dan bantuan akan disalurkan sesuai kebutuhan.

“Buruh tani buat kelompok. Nanti PPL yang membantu mengelompokkan, kirim ke pusat. Bisa online, langsung barangnya kita kirim, tapi verifikasi. Sepuluh orang tidak masalah. Sudah mulai hari ini,” tegasnya.

Mentan Amran mengatakan kebijakan tersebut tidak mensyaratkan kelompok harus berjumlah besar. Bahkan kelompok yang terdiri dari sekitar 10 buruh tani dapat dibentuk dan diusulkan sepanjang memenuhi ketentuan serta hasil verifikasi di lapangan.

Alsintan yang dapat diberikan mencakup berbagai kebutuhan usaha jasa pertanian, antara lain pompa, alat panen, traktor roda dua (TR2), traktor roda empat (TR4), serta peralatan pertanian lainnya.

Menurut Mentan Amran, bantuan tersebut tidak dimaksudkan hanya untuk menjadi aset kelompok. Alsintan harus dikelola secara produktif sehingga dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi buruh tani melalui jasa pengolahan lahan, penanaman, pemanenan, maupun kebutuhan pertanian lainnya.

“Dulu buruh tani tidak bisa dapat. Kenapa? Dia tidak berkelompok, tidak punya lahan. Ini kita buka supaya kesejahteraannya meningkat,” jelas Mentan Amran.

Ia menggambarkan besarnya kesenjangan pendapatan yang dapat terjadi ketika buruh tani hanya mengandalkan pekerjaan harian. Dengan upah sekitar Rp30 ribu per hari dan kesempatan kerja dua kali dalam sepekan, pendapatan seorang buruh tani hanya sekitar Rp240 ribu dalam satu bulan.

Karena itu, Mentan Amran ingin bantuan alsintan menjadi instrumen untuk meningkatkan pendapatan mereka secara signifikan.

“Bayangkan pendapatannya Rp30 ribu, dua kali seminggu. Sebulan berarti sekitar Rp240 ribu. Kalau sudah dapat alat dan bekerja melayani petani, dapat Rp5 juta per bulan saja sudah bagus. Daripada Rp240 ribu,” ujarnya.

Mentan Amran menilai skema tersebut juga dapat menciptakan ekosistem baru di tingkat desa. Buruh tani tidak lagi hanya bergantung pada kesempatan kerja sebagai tenaga harian, tetapi dapat memiliki sarana usaha yang menghasilkan pendapatan dari pelayanan alsintan kepada petani.

Dengan demikian, modernisasi pertanian tidak berhenti pada penggunaan teknologi di lahan, tetapi juga membuka kesempatan ekonomi baru bagi masyarakat yang selama ini menjadi tenaga kerja utama di sektor pertanian.

Mentan Amran menegaskan perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto agar transformasi pertanian dari sistem tradisional menuju pertanian modern benar-benar dirasakan rakyat kecil hingga pelosok.

“Atas arahan Bapak Presiden, bagaimana transformasi pertanian tradisional menuju modern dirasakan oleh rakyat kecil dan sampai ke pelosok. Kami turun tangan langsung,” tegasnya.

Menurut Mentan Amran, kebijakan pemerintah harus berpihak pada kebutuhan masyarakat dan memberikan jalan keluar terhadap persoalan yang ditemukan di lapangan. Karena itu, regulasi harus dapat disesuaikan ketika justru menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat program.

“Kita buat peraturan untuk rakyat, bukan peraturan untuk gaya-gayaan untuk kita-kita. Seluruh peraturan adalah untuk kesejahteraan rakyat yang kita buat ini,” tegas Mentan Amran.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda Kementan untuk memperluas pemerataan modernisasi pertanian. Pemerintah tidak hanya mendorong peningkatan produksi dan produktivitas, tetapi juga memastikan akses terhadap teknologi dan sarana pertanian dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum memiliki akses.

Dalam kunjungan yang sama di Karawang, Mentan Amran juga mengecek langsung kondisi lahan pertanian dan pemanfaatan pompa untuk menghadapi musim kemarau. Ia menemukan sumber air tersedia, tetapi sebagian lahan belum terairi secara optimal.

Mentan Amran menegaskan pemerintah akan terus menyisir wilayah yang memiliki sumber air untuk kemudian dioptimalkan melalui pompanisasi sehingga lahan tetap dapat ditanami meski musim kemarau.

“Nanti kita sisir seluruh Jawa dan luar Jawa. Kita sisir semua yang ada sumber air, kita pasangkan pompa,” katanya.

Mentan Amran berharap pendekatan tersebut dapat berjalan beriringan: air dan teknologi digunakan untuk meningkatkan produksi, sementara akses alsintan diperluas agar manfaat modernisasi juga meningkatkan pendapatan masyarakat yang bekerja langsung di sektor pertanian.

“Kita mau ini pemerataan. Kita mau semua anak bangsa, khususnya sektor petani, merasakan kehadiran pemerintah,” pungkas Mentan Amran.

Previous Post

Mentan Amran Dorong Pertanian Modern, Panen PM-AAS di Berbagai Daerah Tembus 10 Ton per Hektare

Next Post

Kementerian Pertanian Libatkan Tim Ahli untuk Menangani Gejala ‘Bangkalan’ pada Tanaman Durian di Sulawesi Tengah

Hubungan Masyarakat

Hubungan Masyarakat

Next Post
Kementerian Pertanian Libatkan Tim Ahli untuk Menangani Gejala ‘Bangkalan’ pada Tanaman Durian di Sulawesi Tengah

Kementerian Pertanian Libatkan Tim Ahli untuk Menangani Gejala ‘Bangkalan’ pada Tanaman Durian di Sulawesi Tengah

Buku Hortikultura

Roadmap Bawang Merah 2017
Buku Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat

Roadmap Bawang Merah 2017

by Hubungan Masyarakat
11/06/2026
0

TIM PENYUSUN Pengarah 1. Dr. Ir. Spudnik Sujono K, MM 2. Dr. Ir. Mat Syukur, MS 3. Ir. Baran Wirawan,...

Read more
Buku Pedoman Budidaya Anggur Vitis Vinifera

Buku Pedoman Budidaya Anggur Vitis Vinifera

18/05/2026

Buku Angka TetapHortikulturaTahun 2024

15/08/2025

BUKU SAKU BROKOLI & KEMBANG KOL

20/05/2025
Pengunaan Bubur Bordo Untuk Pengendalian OPT Buah

Pengunaan Bubur Bordo Untuk Pengendalian OPT Buah

06/11/2024

Berita Utama

Mentan Amran: Mayoritas Beras Fortifikasi Tak Sesuai, Rakyat Dirugikan
BERITA UTAMA

Mentan Amran: Mayoritas Beras Fortifikasi Tak Sesuai, Rakyat Dirugikan

by Hubungan Masyarakat
09/09/2026
0

Rilis Kementan, 5 September 2026Nomor: B-711/ HM.160/7/09/2026 Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan adanya ketidaksesuaian pada mayoritas...

Read more
Mentan Amran, Dua Tahun Berkinerja Terbaik di Kabinet Merah Putih

Mentan Amran, Dua Tahun Berkinerja Terbaik di Kabinet Merah Putih

09/09/2026
Kementerian Pertanian Libatkan Tim Ahli untuk Menangani Gejala ‘Bangkalan’ pada Tanaman Durian di Sulawesi Tengah

Kementerian Pertanian Libatkan Tim Ahli untuk Menangani Gejala ‘Bangkalan’ pada Tanaman Durian di Sulawesi Tengah

01/09/2026
Mentan Amran Resmi Ubah Peraturan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan

Mentan Amran Resmi Ubah Peraturan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan

01/09/2026
Mentan Amran Dorong Pertanian Modern, Panen PM-AAS di Berbagai Daerah Tembus 10 Ton per Hektare

Mentan Amran Dorong Pertanian Modern, Panen PM-AAS di Berbagai Daerah Tembus 10 Ton per Hektare

01/09/2026

AGENDA KEGIATAN HORTIKULTURA

  • 07/09/2026 – RDP DPR
  • – 01:00, 09/09/2026 – LTT Soppeng dan Enrekang Direktur STO
  • – 01:00, 10/09/2026 – LTT Kalsel Direktur Hilirisasi Hasil Hortikulutra
  • – 01:00, 10/09/2026 – LTT Kalsel Direktur Hilirisasi Hasil Hortikulutra
  • – 01:00, 14/09/2026 – Rapim Ditjen Horti

ALAMAT KAMI :

KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Jl. Aup No.3, RT.9/RW.10, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Telp: (021) 7806881
[email protected]
hortikultura.pertanian.go.id

TAUTAN SITUS :

- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perdagangan
- PPID Pertanian
- Badan Pusat Statistik
- Lapor
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik
- Whistleblowing System

SOSIAL MEDIA :

TikTok TikTok

Hak Cipta © 2024 Direktorat Jenderal Hortikultura - Kementerian Pertanian RI

No Result
View All Result
  • Halaman Utama
  • Beranda
  • TENTANG KAMI
  • JDIH
  • PERIZINAN
  • STATISTIK
    • Jadwal Rilis
    • Publikasi
  • PERPUSTAKAAN
    • BUKU SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT BUAH DAN FLORIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT SAYURAN DAN TANAMAN OBAT
    • BUKU DIREKTORAT PERBENIHAN
    • BUKU DIREKTORAT PERLINDUNGAN
    • BUKU DIREKTORAT PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HORTIKULTURA
    • BUKU LAINNYA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Aksebilitas

Mode Aksebilitas

Mode Aman Epilepsi
Meredam warna dan menghilangkan kedipan
Mode ini memungkinkan penderita epilepsi untuk menggunakan situs web dengan aman dengan menghilangkan risiko kejang akibat animasi berkedip atau berkedip dan kombinasi warna yang berisiko.
Mode Tunanetra
Meningkatkan visual situs web
Mode ini menyesuaikan website dengan kenyamanan pengguna penyandang disabilitas penglihatan seperti Penurunan Penglihatan, Penglihatan Terowongan, Katarak, Glaukoma, dan lain-lain.
Mode Disabilitas Kognitif
Membantu untuk fokus pada konten tertentu
Mode ini memberikan opsi bantuan berbeda untuk membantu pengguna dengan gangguan kognitif seperti Disleksia, Autisme, CVA, dan lainnya, agar lebih mudah fokus pada elemen penting situs web.
Mode Ramah ADHD
Mengurangi gangguan dan meningkatkan fokus
Mode ini membantu pengguna dengan ADHD dan gangguan perkembangan saraf untuk membaca, menelusuri, dan fokus pada elemen utama situs web dengan lebih mudah sekaligus mengurangi gangguan secara signifikan.
Mode Kebutaan
Memungkinkan penggunaan situs dengan pembaca layar-baca
Mode ini mengonfigurasi situs web agar kompatibel dengan pembaca layar seperti JAWS, NVDA, VoiceOver, dan TalkBack. Pembaca layar adalah perangkat lunak untuk pengguna tunanetra yang diinstal pada komputer dan ponsel cerdas, dan situs web harus kompatibel dengannya.

Pengalaman Membaca

Skala Konten
Default
Kaca Pembesar Teks
Font Terbaca
Ramah Disleksia
Penyorotan Judul
Penyorotan Tautan
Ukuran Font
Default
Line Height
Default
Spasi Huruf
Default
Rata Kiri
Rata Tengah
Rata Kanan

Pengalaman yang Menyenangkan Secara Visual

Kontras Gelap
Kontras Terang
Satu Warna
Kontras Tinggi
Saturasi Tinggi
Saturasi Rendah
Atur Warna Teks
Atur Warna Judul
Atur Warna Latar

Orientasi Mudah

Suara Hening
Sembunyikan Gambar
Papan Ketik Maya
Panduan Membaca
Stop Animasi
Penanda Bacaan
Penyorotan Kursor
Penyorotan Fokus
Kursor Besar Gelap
Kursor Besar Terang
Kunci Navigasi