Penulis : Henni Kristina Tarigan, SP, ME
Dalam era perdagangan global yang tidak mengandalkan hambatan tarif tetapi lebih menekankan pada hambatan teknis berupa persyaratan mutu, keamanan pangan, sanitary dan phytosanitary. Kondisi ini menuntut negara-negara produsen untuk meningkatkan daya saing produk antara lain buah dan sayur.
Menghadapi tuntutan persyaratan tersebut, dan dalam rangka menghasilkan produk buah dan sayur aman konsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan serta menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, maka perlu ketentuan cara berproduksi buah dan sayur yang baik, mengacu kepada ketentuan Good Agriculture Practices (GAP) yang relevan dengan kondisi Indonesia (Indo GAP). GAP mencakup penerapan teknologi yang ramah lingkungan, pencegahan penularan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), penjagaan kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan petani, dan prinsip penelusuran balik (traceability).
Foto 1; Kebun buah naga dan jeruk yang teregistrasi di Kab. Buleleng dan Rejang Lebong
Perwujudan penerapan budidaya buah dan sayur yang baik dinyatakan dengan pemberian nomor registrasi yang diberikan kepada pelaku usaha (petani/kelompok tani/gapoktan/asosiasi) sebagai hasil penilaian kebun/lahan usaha. Adapun tujuan dari registrasi kebun buah adalah sebagai berikut :
- menyiapkan sistem jaminan mutu dalam rangka budidaya buah dan sayur yang baik.
- Mempermudah proses telusur balik terhadap sistem jaminan mutu produk buah dan sayur.
- Mendorong percepatan akses pasar buah dan sayur yang mempersyaratkan jaminan mutu
- Meningkatkan mutu dan keamanan pangan pada buah dan sayur sehingga memiliki daya saing.
Produk hortikultura yang akan diregistrasi diusulkan oleh pemohon registrasi kepada Dinas Pertanian Provinsi melalui Dinas Pertanian di Kabupaten/Kota. Pemohon registrasi harus memenuhi persyaratan yaitu telah menerapkan GAP, SOP, prinsip-prinsip PHT dan melakukan pencatatan/pembukuan. Surat keterangan registrasi kebun/lahan usaha berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun berikutnya setelah dilakukan survailen secara berkala (minimal satu kali dalam setahun) maupun sewaktu-waktu
Komoditas buah yang telah diregistrasi kebun antara lain buah naga, manggis, salak, pisang, nenas, jeruk, melon, mangga dan pepaya. Kendala yang dihadapi saat ini adalah belum diupdatenya data registrasi kebun buah di sistem aplikasi yang telah ada sehingga menyulitkan untuk merekap data apabila diperlukan dengan segera. Untuk itu diharapkan dukungan dan kerjasama dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menginput data registrasi yang terbaru dalam aplikasi registrasi kebun buah Ditjen Hortikultura.
Foto 2; Kebun buah salak dan sayur yang teregistrasi di Kab.Sleman dan Rejang Lebong
Harapannya melalui produk hortikultura yang telah diregistrasi akan mendorong terbukanya akses pasar buah dan sayur ke pasar ekspor yang lebih luas karena produk yang teregistrasi akan menghasilkan produk yang bermutu, aman dikonsumsi dan ramah lingkungan sehingga terbentuk sistem jaminan mutu produk buah dan sayur yang mudah ditelusuri balik (traceability) asal produk diperoleh.
Foto 3; Kebun buah Jeruk Rimau Gerga di Kab. Rejang Lebong