Kementerian Pertanian membantah tudingan Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional, Anton Muslim Arbi, yang menyebut hingga saat ini tidak ada importir yang menjalankan wajib tanam bawang putih sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2017 jo. 24 Tahun 2018. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Moh Ismail Wahab, saat ditemui disela kunjungan kerjanya di Jawa Barat mengatakan tudingan tersebut benar-benar ngawur dan tidak berdasarkan fakta.
“Kebijakan wajib tanam bawang putih sudah ada sejak tahun 2017 dan tetap berjalan sampai sekarang. Siapa yang mau impor bawang putih wajib menanam 5% dari volume rekomendasinya (RIPH-red). Faktanya, banyak importir yang melaksanakan kewajiban tersebut bahkan sudah lunas tanam per 31 Desember 2018. Yang sedang jalan juga banyak. Itu Pak Anton Muslim sudah liat langsung lapangan belum ya? Jangan-jangan hanya katanya-katanya. Bisa saja beliau memang belum cukup update informasinya”, ungkap Ismail.
Direktorat Jenderal Hortikultura mencatat realisasi tanam importir mencapai 5.934 hektar yang tersebar mulai dari Aceh Tengah, Karo, Solok, Kerinci, Cianjur, Majalengka, Brebes, Banjarnegara, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Tegal, Karanganyar, Pasuruan, Malang, Kota Batu, Probolinggo, Banyuwangi, Lombok Timur, NTT hingga Minahasa Selatan. “Dari sekian banyak importir, hanya 25 saja yang mangkir dari kewajiban. Itupun sudah di blacklist serta tidak akan kami layani pengajuan rekomendasi impornya. Pastinya sudah diaporkan juga ke Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti” imbuh pria yang akrab dengan awak media itu.
Menurut Ismail, kebijakan wajib tanam bawang putih tidak hanya semata-mata mengejar target swasembada, namun sekaligus menghubungkan importir dengan petani melalui skema kemitraan. “Nah disitu ada unsur kepercayaan dan prinsip saling menguntungkan. Silakan cek langsung lapangan, pelototin kalau perlu, dampak dari kebijakan ini. Daerah yang dulu pernah jaya tanam bawang putih di era 90-an lalu terpuruk karena gempuran impor, kini satu persatu bangkit kembali dengan adanya program ini”, imbuhnya.
Lebih jauh Ismail meminta para pengamat atau penggiat sosial untuk terjun langsung ke lapangan dulu sebelum berkomentar ke publik supaya lebih paham fakta sesungguhnya. “Bayangkan, dari yang awalnya sentra bawang putih hanya menyisakan Temanggung, Lombok Timur, Tegal, Magelang, Malang dan Karanganyar, sekarang sudah menyebar ke 110 Kabupaten seluruh Indonesia”, beber Ismail.
Catatan data statistik sementara membukukan kenaikan luas tanam, luas panen serta produksi bawang putih di tahun 2018 melonjak signifikan. “Ada kenaikan produksi dari 19.510 ton di tahun 2017 menjadi 39.328 ton tahun 2018 atau naik 101,1%. Luas panen dari semula tak pernah beranjak dari 2 ribuan hektar, tahum 2018 lalu setidaknya sudah panen 5.000 hektar atau naik 133%”, terang Ismail. “Tentu saja capaian ini patut diapresiasi. Yang pasti prestasi ini bukan semata karena APBN, namun jelas-jelas ada kontribusi dari para importir yang berkomitmen dan beritikad baik menjalankan wajib tanam. Tak bisa diingkari”, tukasnya.
Pelaku importir, Sukoco, saat dihubungi mengaku perusahaannya sudah melunasi wajib tanamnya dan saat ini sedang mengajukan RIPH 2019. Dalam melaksanakan wajib tanam, pihaknya mengaku bermitra dengan kelompok tani di Tegal dan Lombok Timur. “Kami bekerjasama dengan ratusan petani. Tahun lalu saja kita mampu lunasi 250 hektar, tahun akan selesai 125 hektar lagi” ungkapnya mantap.
Pria yang cukup lama malang melintang dalam importasi bawang putih mengaku masih mendapatkan keuntungan dari bisnis ini meskipun harus menanam 5%nya. “Setelah kami jalani program ini ternyata banyak pengalaman didapat. Kami senang bermitra dengan petani. Benar-benar ini investasi kami dunia akherat” tambahnya.
Pelaku impor lain, Richard mengaku terpukul dan kecewa dengan tudingan berita yang memojokkan tersebut. “Tudingan itu sangat jahat. Kami ikut memulai di awal-awal pencanangan wajib tanam ini. Sekarang sudah mulai tampak hasilnya. Kami benar-benar tanam, bisa dibuktikan di lapangan. Silakan cek petani-petani yang bermitra dengan kami di daerah. Tolong jangan asal bunyi kalau tidak tau lapangan”, ungkapnya kecewa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN) Anton Muslim Arbi mengatakan, hingga saat ini belum ada importir yang menjalankan kewajiban tanam sebesar lima persen dari kuota impor yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian. Hal ini mengundang reaksi keras dari berbagai pihak termasuk para importir dan petani bawang putih yang selama ini telah sungguh-sungguh menjalankan program wajib tanam yang digawangi Kementerian Pertanian.