DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
  • Halaman Utama
  • Beranda
  • TENTANG KAMI
  • JDIH
  • PERIZINAN
  • STATISTIK
    • Jadwal Rilis
    • Publikasi
  • PERPUSTAKAAN
    • BUKU SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT BUAH DAN FLORIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT SAYURAN DAN TANAMAN OBAT
    • BUKU DIREKTORAT PERBENIHAN
    • BUKU DIREKTORAT PERLINDUNGAN
    • BUKU DIREKTORAT PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HORTIKULTURA
    • BUKU LAINNYA
  • Halaman Utama
  • Beranda
  • TENTANG KAMI
  • JDIH
  • PERIZINAN
  • STATISTIK
    • Jadwal Rilis
    • Publikasi
  • PERPUSTAKAAN
    • BUKU SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT BUAH DAN FLORIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT SAYURAN DAN TANAMAN OBAT
    • BUKU DIREKTORAT PERBENIHAN
    • BUKU DIREKTORAT PERLINDUNGAN
    • BUKU DIREKTORAT PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HORTIKULTURA
    • BUKU LAINNYA
No Result
View All Result
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Dukung Mentan Amran Tindak Tegas Beras Fortifikasi Bermasalah, Polri: Ada Indikasi Tindak Pidana Penipuan

16/09/2026
in BERITA UTAMA
0
Dukung Mentan Amran Tindak Tegas Beras Fortifikasi Bermasalah, Polri: Ada Indikasi Tindak Pidana Penipuan

Rilis Kementan, 15 September 2026
Nomor: B-731/ HM.160/7/09/2026

Jakarta, — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendukung langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk menindak tegas temuan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Dukungan tersebut ditegaskan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam penanganan temuan beras fortifikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

“Polri berkomitmen untuk memberikan respons yang cepat, keras, dan terukur terhadap setiap temuan terkait beras yang tidak memenuhi standar keamanan maupun mutu pangan,” ujar Komjen Pol Wahyu dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9).

Komjen Pol Wahyu menyebut dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan informasi pada label kemasan mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan. Dugaan tersebut muncul setelah Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri melakukan penelitian dan kajian mendalam terhadap produk beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.

“Berdasarkan penelitian dan hal-hal yang telah dikaji mendalam oleh Pak Menteri Pertanian maupun Satgas, ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan,” kata Komjen Pol Wahyu.

Ia mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 492, Pasal 493, dan Pasal 495 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya,” ujarnya.

Menurut Komjen Pol Wahyu, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi merugikan konsumen dalam dua aspek sekaligus, yakni dari sisi kualitas produk dan kerugian ekonomi.

“Ini tentu merugikan bagi konsumen, baik secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” katanya.

Kerugian ekonomi tersebut semakin serius karena produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi ditemukan dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya.

Komjen Pol Wahyu menegaskan dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya dilihat sebagai perbuatan individu. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak yang melakukan perbuatan secara terorganisasi maupun melalui korporasi.

“Dugaan kuat ini juga yang dilakukan tentunya bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara terorganisasi dan juga oleh suatu korporasi,” ungkapnya.

Dia mengatakan KUHP baru telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Ketentuan tersebut mencakup pidana terhadap korporasi serta pidana tambahan apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh badan usaha.

“Ini memang ada aturan tersendiri sebagaimana terdapat dalam Pasal 120 maupun 121 KUHP,” kata Komjen Pol Wahyu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, korporasi dapat dikenai pidana denda dan pidana tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk pidana tambahan terhadap korporasi dapat mencakup sejumlah tindakan, termasuk pencabutan izin tertentu sesuai putusan dan ketentuan hukum.

Namun, Komjen Pol Wahyu menegaskan penerapan pasal dan bentuk pertanggungjawaban pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Selanjutnya Komjen Pol menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum, khususnya Satgas Pangan Polri yang melibatkan jajaran Mabes Polri.

Komjen Pol Wahyu memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat.

“Masyarakat tidak boleh dirugikan. Kita lindungi masyarakat. Dan inilah tentu kehadiran Polri bersama masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari temuan pemerintah terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Produk tersebut diduga mencantumkan klaim kandungan vitamin atau zat gizi tertentu pada label, namun hasil pengujian laboratorium menemukan adanya ketidaksesuaian antara informasi pada kemasan dengan kandungan produk.

Menurut Mentan Amran, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena beras fortifikasi memiliki tujuan khusus untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan.

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka itu masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.

Mentan Amran sebelumnya juga telah memerintahkan agar produk yang bermasalah ditarik dari peredaran, izin dicabut, dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses secara hukum.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Mentan Amran.

Previous Post

Mentan Amran Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Ditarik dan Diproses Hukum

Next Post

Bakom Dukung Penindakan Beras Fortifikasi, Lindungi Konsumen dan Kepercayaan Publik

Hubungan Masyarakat

Hubungan Masyarakat

Next Post
Bakom Dukung Penindakan Beras Fortifikasi, Lindungi Konsumen dan Kepercayaan Publik

Bakom Dukung Penindakan Beras Fortifikasi, Lindungi Konsumen dan Kepercayaan Publik

Buku Hortikultura

Roadmap Bawang Merah 2017
Buku Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat

Roadmap Bawang Merah 2017

by Hubungan Masyarakat
11/06/2026
0

TIM PENYUSUN Pengarah 1. Dr. Ir. Spudnik Sujono K, MM 2. Dr. Ir. Mat Syukur, MS 3. Ir. Baran Wirawan,...

Read more
Buku Pedoman Budidaya Anggur Vitis Vinifera

Buku Pedoman Budidaya Anggur Vitis Vinifera

18/05/2026

Buku Angka TetapHortikulturaTahun 2024

15/08/2025

BUKU SAKU BROKOLI & KEMBANG KOL

20/05/2025
Pengunaan Bubur Bordo Untuk Pengendalian OPT Buah

Pengunaan Bubur Bordo Untuk Pengendalian OPT Buah

06/11/2024

Berita Utama

Bakom Dukung Penindakan Beras Fortifikasi, Lindungi Konsumen dan Kepercayaan Publik
BERITA UTAMA

Bakom Dukung Penindakan Beras Fortifikasi, Lindungi Konsumen dan Kepercayaan Publik

by Hubungan Masyarakat
16/09/2026
0

Rilis Kementan, 15 September 2026Nomor: B-732/HM.160/7/09/2026 Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mendukung langkah tegas Kementerian Pertanian...

Read more
Dukung Mentan Amran Tindak Tegas Beras Fortifikasi Bermasalah, Polri: Ada Indikasi Tindak Pidana Penipuan

Dukung Mentan Amran Tindak Tegas Beras Fortifikasi Bermasalah, Polri: Ada Indikasi Tindak Pidana Penipuan

16/09/2026
Mentan Amran Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Ditarik dan Diproses Hukum

Mentan Amran Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Ditarik dan Diproses Hukum

16/09/2026
Satgas Pangan: Kejahatan Pangan Setara Kejahatan Kemanusiaan, 25 Merek Beras Diproses

Satgas Pangan: Kejahatan Pangan Setara Kejahatan Kemanusiaan, 25 Merek Beras Diproses

16/09/2026
Mentan Amran Perintahkan Usut Dugaan Mahar Bantuan Alsintan: “Jangan Kasih Ampun!”

Mentan Amran Perintahkan Usut Dugaan Mahar Bantuan Alsintan: “Jangan Kasih Ampun!”

11/09/2026

AGENDA KEGIATAN HORTIKULTURA

  • – 01:00, 14/09/2026 – Rapim Ditjen Horti
  • – 01:00, 16/09/2026 – LTT Soppeng dan Enrekang Direktur STO
  • – 01:00, 17/09/2026 – LTT Kalsel Direktur Hilirisasi Hasil Hortikulutra
  • – 01:00, 21/09/2026 – Rapim Ditjen Horti
  • – 01:00, 23/09/2026 – LTT Soppeng dan Enrekang Direktur STO

ALAMAT KAMI :

KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Jl. Aup No.3, RT.9/RW.10, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Telp: (021) 7806881
[email protected]
hortikultura.pertanian.go.id

TAUTAN SITUS :

- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perdagangan
- PPID Pertanian
- Badan Pusat Statistik
- Lapor
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik
- Whistleblowing System

SOSIAL MEDIA :

TikTok TikTok

Hak Cipta © 2024 Direktorat Jenderal Hortikultura - Kementerian Pertanian RI

No Result
View All Result
  • Halaman Utama
  • Beranda
  • TENTANG KAMI
  • JDIH
  • PERIZINAN
  • STATISTIK
    • Jadwal Rilis
    • Publikasi
  • PERPUSTAKAAN
    • BUKU SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT BUAH DAN FLORIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT SAYURAN DAN TANAMAN OBAT
    • BUKU DIREKTORAT PERBENIHAN
    • BUKU DIREKTORAT PERLINDUNGAN
    • BUKU DIREKTORAT PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HORTIKULTURA
    • BUKU LAINNYA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Aksebilitas

Mode Aksebilitas

Mode Aman Epilepsi
Meredam warna dan menghilangkan kedipan
Mode ini memungkinkan penderita epilepsi untuk menggunakan situs web dengan aman dengan menghilangkan risiko kejang akibat animasi berkedip atau berkedip dan kombinasi warna yang berisiko.
Mode Tunanetra
Meningkatkan visual situs web
Mode ini menyesuaikan website dengan kenyamanan pengguna penyandang disabilitas penglihatan seperti Penurunan Penglihatan, Penglihatan Terowongan, Katarak, Glaukoma, dan lain-lain.
Mode Disabilitas Kognitif
Membantu untuk fokus pada konten tertentu
Mode ini memberikan opsi bantuan berbeda untuk membantu pengguna dengan gangguan kognitif seperti Disleksia, Autisme, CVA, dan lainnya, agar lebih mudah fokus pada elemen penting situs web.
Mode Ramah ADHD
Mengurangi gangguan dan meningkatkan fokus
Mode ini membantu pengguna dengan ADHD dan gangguan perkembangan saraf untuk membaca, menelusuri, dan fokus pada elemen utama situs web dengan lebih mudah sekaligus mengurangi gangguan secara signifikan.
Mode Kebutaan
Memungkinkan penggunaan situs dengan pembaca layar-baca
Mode ini mengonfigurasi situs web agar kompatibel dengan pembaca layar seperti JAWS, NVDA, VoiceOver, dan TalkBack. Pembaca layar adalah perangkat lunak untuk pengguna tunanetra yang diinstal pada komputer dan ponsel cerdas, dan situs web harus kompatibel dengannya.

Pengalaman Membaca

Skala Konten
Default
Kaca Pembesar Teks
Font Terbaca
Ramah Disleksia
Penyorotan Judul
Penyorotan Tautan
Ukuran Font
Default
Line Height
Default
Spasi Huruf
Default
Rata Kiri
Rata Tengah
Rata Kanan

Pengalaman yang Menyenangkan Secara Visual

Kontras Gelap
Kontras Terang
Satu Warna
Kontras Tinggi
Saturasi Tinggi
Saturasi Rendah
Atur Warna Teks
Atur Warna Judul
Atur Warna Latar

Orientasi Mudah

Suara Hening
Sembunyikan Gambar
Papan Ketik Maya
Panduan Membaca
Stop Animasi
Penanda Bacaan
Penyorotan Kursor
Penyorotan Fokus
Kursor Besar Gelap
Kursor Besar Terang
Kunci Navigasi