DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
  • Halaman Utama
  • Beranda
  • TENTANG KAMI
  • JDIH
  • PERIZINAN
  • STATISTIK
    • Jadwal Rilis
    • Publikasi
  • PERPUSTAKAAN
    • BUKU SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT BUAH DAN FLORIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT SAYURAN DAN TANAMAN OBAT
    • BUKU DIREKTORAT PERBENIHAN HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT PELINDUNGAN HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT HILIRISASI HASIL HORTIKULTURA
    • BUKU LAINNYA
  • Halaman Utama
  • Beranda
  • TENTANG KAMI
  • JDIH
  • PERIZINAN
  • STATISTIK
    • Jadwal Rilis
    • Publikasi
  • PERPUSTAKAAN
    • BUKU SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT BUAH DAN FLORIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT SAYURAN DAN TANAMAN OBAT
    • BUKU DIREKTORAT PERBENIHAN HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT PELINDUNGAN HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT HILIRISASI HASIL HORTIKULTURA
    • BUKU LAINNYA
No Result
View All Result
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
No Result
View All Result

Mentan Amran Perintahkan Usut Dugaan Mahar Bantuan Alsintan: “Jangan Kasih Ampun!”

11/09/2026
in BERITA UTAMA
0
Mentan Amran Perintahkan Usut Dugaan Mahar Bantuan Alsintan: “Jangan Kasih Ampun!”

Rilis Kementan, 10 September 2026
Nomor: B-719/ HM.160/7/09/2026

Banggai, Sulteng – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan aparat kepolisian mengusut dan menindak tegas dugaan pungutan atau mahar dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani. Mentan Amran menegaskan, tidak boleh ada satu rupiah pun yang diminta kepada petani sebagai syarat memperoleh bantuan pemerintah.

Perintah tersebut disampaikan Mentan Amran setelah mendengar langsung pengakuan seorang petani di Banggai, Sulawesi Tengah, yang menyebut pernah diminta tebusan hingga Rp150 juta saat mengajukan bantuan combine harvester.

“Pak Kapolres, tangkap! Jangan kasih ampun. Rakyat jangan dibebani. Sudah susah,” tegas Mentan Amran saat berdialog dengan petani di Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (10/9).

Mentan Amran menegaskan, tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar dan mahar bantuan pertanian tidak hanya berlaku di Banggai, tetapi akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Ia memperingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan agar tidak mencoba meminta imbalan, tebusan, ataupun pungutan dalam bentuk apa pun kepada petani.

“Sudah usut. Dan ini tidak berlaku untuk Banggai saja. Seluruh Indonesia nanti kami cek,” ujar Mentan Amran.

Ia menegaskan bahwa bantuan pemerintah berupa traktor, combine harvester, pompa, maupun alsintan lainnya merupakan hak program yang diberikan secara gratis kepada petani sesuai ketentuan. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang menjadikan bantuan tersebut sebagai sumber keuntungan pribadi.

“Ini gratis untuk rakyat. Tidak ada tebusan-tebusan. Dan ini tanggung jawab Menteri,” tegasnya.

Dugaan pungutan tersebut terungkap ketika Mentan Amran berdialog langsung dengan petani mengenai bantuan combine harvester. Dalam percakapan tersebut, seorang petani mengaku pernah mengalami persoalan saat mengajukan bantuan untuk wilayah Banggai Selatan.

“Untuk pengalaman yang lalu ini, kita tidak bisa lagi buat proposal. Karena kita takut maharnya itu, Pak,” kata petani tersebut.

Ketika ditanya berapa nilai mahar yang dimaksud, petani itu menjawab, “150, Pak.”

Mentan Amran kemudian memastikan kembali nominal yang disebut petani tersebut.

“150 apa?” tanyanya.

“Juta,” jawab petani.

Mendengar pengakuan tersebut, Mentan Amran langsung meminta aparat kepolisian menelusuri informasi dan mencari pihak yang diduga meminta pungutan. Ia meminta proses hukum dilakukan secara tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Mentan Amran sekaligus memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi praktik mahar, pungli, atau tebusan dalam penyaluran bantuan pertanian di seluruh Indonesia.

“Kasihan rakyat. Semua bantuan pemerintah, traktor, kombain, pompa, semua yang kami berikan tadi adalah gratis,” ujar Mentan Amran.

Untuk memperkuat pengawasan, Mentan Amran membuka kanal pengaduan langsung bagi masyarakat yang menemukan dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pertanian melalui Lapor Pak Amran 0823 1110 9390. Petani diminta menyampaikan identitas pihak yang diduga meminta pungutan, lokasi, serta besaran uang yang diminta agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.

“Kalau ada ini, lapor. Sebut nama, sebut alamatnya, berapa maharnya. Langsung lapor. Kami langsung kirim,” kata Mentan Amran.

Mentan Amran menegaskan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai tingkat permasalahannya, termasuk dengan melibatkan aparat kepolisian dan Satgas terkait.

“Kalau banyak, langsung Pak Kapolri. Kalau di bawahnya Satgas, di bawahnya lagi Kapolda. Kalau paling kecil, Kapolres. Tidak boleh kasih kompromi,” tegasnya.

Menurut Mentan Amran, bantuan alsintan merupakan instrumen pemerintah untuk memperkuat produktivitas pertanian sekaligus meringankan beban petani. Karena itu, setiap praktik yang menarik keuntungan dari bantuan tersebut merupakan tindakan yang merugikan petani dan mencederai tujuan program pemerintah.

Mentan Amran meminta petani tidak takut melapor apabila menemukan dugaan pungutan. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran dan pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan pertanian untuk menjalankan program secara bersih dan sesuai ketentuan.

“Rakyat jangan dibebani,” tegas Mentan Amran.

Previous Post

Di Simposium KAHMI, Mentan Amran Tegaskan Kemandirian Pangan Jadi Benteng Lindungi Rakyat

Next Post

Satgas Pangan: Kejahatan Pangan Setara Kejahatan Kemanusiaan, 25 Merek Beras Diproses

Hubungan Masyarakat

Hubungan Masyarakat

Next Post
Satgas Pangan: Kejahatan Pangan Setara Kejahatan Kemanusiaan, 25 Merek Beras Diproses

Satgas Pangan: Kejahatan Pangan Setara Kejahatan Kemanusiaan, 25 Merek Beras Diproses

AGENDA KEGIATAN HORTIKULTURA

  • – 01:00, 24/09/2026 – LTT Kalsel Direktur Hilirisasi Hasil Hortikulutra
  • – 01:00, 28/09/2026 – RDP DPR
  • – 01:00, 30/09/2026 – LTT Soppeng dan Enrekang Direktur STO

ALAMAT KAMI :

KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Jl. Aup No.3, RT.9/RW.10, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Telp: (021) 7806881| Whatsapp: +6285211403567
[email protected]
hortikultura.pertanian.go.id

TAUTAN SITUS :

- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perdagangan
- PPID Pertanian
- Badan Pusat Statistik
- Lapor
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik
- Whistleblowing System

SOSIAL MEDIA :

TikTok TikTok

Hak Cipta © 2024 Direktorat Jenderal Hortikultura - Kementerian Pertanian RI

No Result
View All Result
  • Halaman Utama
  • Beranda
  • TENTANG KAMI
  • JDIH
  • PERIZINAN
  • STATISTIK
    • Jadwal Rilis
    • Publikasi
  • PERPUSTAKAAN
    • BUKU SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT BUAH DAN FLORIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT SAYURAN DAN TANAMAN OBAT
    • BUKU DIREKTORAT PERBENIHAN HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT PELINDUNGAN HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT HILIRISASI HASIL HORTIKULTURA
    • BUKU LAINNYA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.