Produksi buah dan sayur berkualitas menjadi salah satu fokus program Kementerian Pertanian di bawah komando Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Benih memegang peranan penting dalam proses produksi pertanian buah dan sayur yang berkualitas. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa suksesnya pertanian sangat bergantung pada benih yang digunakan.
Untuk meningkatkan produksi, kualitas, dan daya saing produk hortikultura, Direktorat Jenderal Hortikultura memiliki program untuk memproduksi benih-benih hortikultura. Dalam sambutannya pada bimbingan teknis (bimtek) bertajuk Pendaftaran Varietas Hortikultura untuk Tujuan Peredaran Benih pekan lalu, Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto menyebutkan akan ada jutaan benih sebagai target untuk dihasilkan.
“Kami harap program ini dapat memproduksi benih-benih unggul lebih banyak lagi dengan target yang terukur. Pendaftaran varietas ini adalah untuk melindungi para konsumen serta para produsen yang memiliki varietas,” ujar Prihasto.
Direktur Perbenihan Hortikultura, Sukarman mengatakan bahwa benih dari varietas bermutu merupakan sarana utama hortikultura yang tidak dapat digantikan oleh sarana lain. Varietas ini perlu didaftarkan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya pengguna benih, bahwa varietas tersebut adalah varietas unggul. Selain itu, pendaftaran varietas juga menjadi pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas hasil pemuliaan di dalam negeri atau introduksi dari luar negeri bahwa varietas tersebut merupakan varietas unggul yang dapat diedarkan.
“Pendaftaran varietas dilakukan untuk melindungi 2 (dua) sisi, tidak hanya konsumen tetapi juga produsen benih varietas. Perlindungan varietas akan melindungi para pemulia dan industri benih agar memiliki hak eksklusif agar tidak akan ada terjadinya plagiarisme,” kata Sukarman.
Sukarman melanjutkan, adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran varietas, yaitu memiliki hasil uji keunggulan varietas, memiliki hasil uji kebenaran varietas, surat pernyataan kesanggupan, dan memberikan penamaan varietas.
Kepala Pusat PVTPP, Erizal Jamal menjelaskan bahwa pendaftaran varietas di Kementerian Pertanian saat ini masih melalui 2 (dua) pintu. Pertama adalah melalui Pusat PVTPP, lalu kedua adalah penelaahan lebih lanjut di direktorat perbenihan komoditas terkait.
“Benih hortikultura relatif lebih cepat prosesnya. Tapi kami ingin lebih cepat lagi. Saat ini, kami sedang mengembangkan sistem informasi untuk memudahkan dan mempercepat proses pendaftaran varietas. Ke depannya, kami harapkan proses sudah bisa melalui 1 (satu) pintu saja,” jelas Erizal.
Untuk mendaftarkan varietas hortikultura, pemohon mengajukan pendaftaran melalui Pusat PVTPP. Kemudian, selama kurang lebih 3 (tiga) hari kerja, Pusat PVTPP akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang diminta. Jika memenuhi syarat, pengajuan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Hortikultura untuk diperiksa kembali persyaratannya selama 25 hari. Varietas yang memenuhi syarat akan diumumkan di situs web Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal Hortikultura. Sekitar 30 hari kemudian, tanda daftar dikeluarkan dan diserahkan ke pemohon.
Berdasarkan keterangan anggota Tim TP2VH Kementerian Pertanian, Eddy Triharyanto, kriteria keunggulan untuk varietas dinilai dari daya hasil yang tinggi, ketahanan terhadap OPT, ketahanan cekaman lingkungan, umur dan musim panen spesifik, ketahanan simpan, toleran terhadap kerusakan mekanis, bentuk tanaman ideal, dan keunikan organ generatif maupun vegetatif.
“Pelaksanaan pengujian keunggulan varietas ini pertamanya adalah pemberitahuan tertulis kepada Ketua Tim TP2VH. Tujuannya agar kegiatan pengujian dapat dimonitoring. Kemudian dilakukan uji adaptif dan uji observasi,” papar Eddy.
Uji adaptif dilakukan untuk memperoleh data keunggulan serta interaksinya terhadap lingkungan dan menetapkan deskripsi varietas yang akan didaftarkan. Sementara itu, uji observasi bertujuan untuk menetapkan sifat-sifat unggul suatu varietas tanaman buah tahunan, florikultura, obat, dan tanaman semusim tertentu yang dibebaskan dari uji adaptasi pada lingkungan tempat produksinya.
Untuk menyusun laporan uji keunggulan, ada teknik yang perlu diperhatikan. Anggota Tim TP2VH, Aziz Purwantoro memaparkan bahwa teknik penyusunan laporan uji keunggulan terdiri dari halaman judul, pendahuluan dengan isi keunggulan varietas dan dasar penentuan varietas pembanding, silsilah perakitan varietas, bahan dan metode pengujian, hasil dan pembahasan, ketersediaan benih, nama dan alamat pemohon pemulia dan penguji, nama varietas yang diusulkan, kesimpulan, deskripsi calon varietas, hingga daftar pustaka dan lampiran.
“Setelah selesai pengujian, pengusul diwajibkan untuk menyusun dan mengirimkan laporan ke sekretariat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Hortikultura, melalui Pusat PVTPP. Perlu diperhatikan, data yang ada di laporan pengujian memiliki masa kadaluarsa 2 (dua) tahun,” terang Aziz.