Rilis Kementan, 21 Agustus 2019
729/R-KEMENTAN/08/2019
Jakarta – Impor komoditas pangan selama ini diketahui sangat menjanjikan bagi pihak tertentu, utamanya bawang putih yang hingga saat ini 95 persen lebih dipenuhi kebutuhannya melalui impor. Disparitas harga yang cukup lebar, antara harga di negara asal dan dalam negeri sangat menguntungkan bagi importir. Karenanya, cita-cita swasembada bawang putih di tahun 2021 menghadapi tantangan yang berat.
“Dulu kita pernah swasembada pada tahun 1994. Kita mampu memenuhi sendiri kebutuhan bawang putih. Namun krisis ekonomi 1998 yg berujung pada ekonomi yg lebih terbuka (liberal) dengan ditandatangani letter of intent dgn IMF, impor produk pertanian termasuk bawang putih menjadi tidak terkendali. Kini ketergantungan bawang putih pada bawang putih impor sangat tinggi,” cerita Direktur Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Yasid Taufik yang biasa dipanggil Yasid, di Jakarta (21/8).
Pemerintah menyadari ini tidak mudah, untuk mengembalikan kemampuan swasembada bawang putih nasional. Kebutuhan bawang putih nasional mencapai 580.000 ton per tahun dan lebih 95 persennya berasal dari impor. Melihat kondisi yg sangat bergantung kepada negara lain, maka Menteri Pertanian Amran Sulaeman berana utk membalikkan keadaan, bahkan telah ditetapkan swasembada bawsng putih harus diraih tahun 2021. Menurut kalkulasi, meraih swasembada hanya perlu lahan penanaman bawang putih sekitar 73 ribu hekatar, sementara berdasarkan indentifikasi lahan yg sesuai utk penanaman bawang putih tersedia 600 ribu hektar. Sejalan dgn program swasembada tersebut, maka telah dirumuskan ketentuan bahwa setiap importir yg mengajukan RIPH memiliki kewajiban tanam 5 persen dari volume yg diajukan dlm RIPH. Disinilah tantangan penerbitan RIPH,” jelas Yasid.
Akhir akhir ini muncul kasus bawang putih yg ditangani oleh KPK yg membawa nama Kementerian Pertanian. Dalam UU no 13/2010 mengenai Hortikultura, importasi produk hortikultura termasuk bawang putih terlebih dahulu harus mendapat izin impor dari menteri yg menangani bidang perdagangan, namun terkebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Menteri Pertanian. Mekanisme rekomendasi dan izin impor secara hormonis telah berjalan sejak tahun 2013, walaupun ketentuan ini terus mengalami perbaikan. Dalam penerbitan RIPH Kementan menekankan persyaratan teknis yaitu terkait keamanan pangan. Bawang putih yg boleh masuk ke dlam negeri harus berasal dari bawang putih yg dibudidayan di lahan yang menerapkan standar Good Agriculrural Practise (GAP) dan penerapan standar pananganan pasca panen dgn menerapkan Good Handling Practises (GHP), RIPH tidak mengatur volume impor, sementara untuk volume impor ditentukan dalam izin impor yg dikeluarkan oleh Kemdag yg dikaitkan dengan kapasisas gudang yg dikuasai oleh importir.
Kasus OTT suap ijin impor bawang putih yang dilakukan KPK, Kementerian Pertanian memberikan kepercayaan sepenuhnya proses penuntasan kasus tersebut kepada KPK. Bahkan Kementan diaudit secara khusus. Namun saat ini menurut Yasid, ada upaya segelintir kalangan masyarakat yang diduga dilibatkan mafia pangan untuk mendiskreditkan kebijakan Kementan terkait RIPH dengan berbagai tudingan.
“Kementan sangat kooperatif dalam menyikapi proses tindak lanjut OTT KPK kemarin. Saat ini dengan dilakukan proses audit internal oleh Tim Inspektorat Khusus Kementan. Semua elemen yang terkait dengan proses penerbitan RIPH diaudit dan dievaluasi. Kami menilai inilah sesungguhnya tantangan kami mewujudkan swasembada bawang putih,” katanya.
Yasid mengatakan pihaknya menyadari beberapa waktu terakhir ini, ada pihak-pihak yang mendompleng momentum ini untuk mendiskreditkan kebijakan RIPH di Kementerian Pertanian dengan opini-opini yang tendensius, bahkan disinyalir bentuk perlawanan tercapainya swasembada bawang putih.
Lebih lanjut Yasid menegaskan Kementan akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan RIPH termasuk pelaksanaan wajib tanam bawang putih yang sudah berlangsung sejak akhir 2017 lalu.