Rilis Kementan, 24 Agustus 2019
Nomor : 743/R-KEMENTAN/08/2019
Seiring dengan perkembangan era globalisasi dan teknologi, persaingan produk hortikultura dewasa ini semakin kuat. Untuk itu, perlu adanya peningkatan produk hortikultura yang berdaya saing melalui penerapan standar mutu. Penerapan standar mutu dapat dilakukan mulai dari teknik budidaya yang baik dan benar (Good Agricultural Practices/GAP), penanganan pasca panen (Good Handling Practices/GHP), pengolahan (Good Manufacturing Practices/GMP), distribusi yang baik (Good Distribution Practices/GDP) sampai produk sampai ke tangan konsumen. Penerapan standar mutu yang dilakukan secara holistik akan mendorong potensi produk hortikultura mampu bersaing di pasar dalam negeri maupun pasar ekspor.
Menteri Pertanian Republik Indonesia, Amran Sulaiman, mengarahkan untuk terus meningkatkan ekspor komoditas pertanian sebesar 200%. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Hortikultura perlu menyusun beberapa langkah strategis untuk meningkatkan ekspor produk hortikultura yang dapat dilakukan melalui penerapan sistem jaminan mutu di seluruh rantai produksi dan standardisasi produk hasil pertanian dari hulu (on farm) ke hilir (off farm).
Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk hortikultura Indonesia adalah dengan melakukan perumusan dan harmonisasi standar GAP, yaitu dengan mengharmonisasikan standar GAP Indonesia 100% sesuai dengan standar ASEAN-GAP.
Saat ini, Indonesia telah memiliki Indo GAP sesuai dengan Permentan Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur yang Baik (Good Agricultural Practices for Fruit and Vegetable) dan Permentan Nomor 62 tahun 2010 tentang Tata Cara Penerapan dan Registrasi Kebun atau Lahan Usaha Dalam Budidya Buah dan Sayur Yang Baik. Namun, berdasarkan assessment negara anggota ASEAN lain (Kamboja dan Malaysia) yang dilakukan pada tahun 2017, Indo-GAP baru align 44% dengan standar ASEAN. Untuk itu, perlu adanya harmonisasi agar Indo-GAP dapat 100% diterima (align) dengan standar ASEAN GAP.
ASEAN-GAP terdiri dari 4 modul, yaitu Food Safety Module, Produce Quality Module, Worker Health, Safety and Welfare Module, dan Environmental Management Module. Berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya, Indonesia akan menyatukan dan mengadopsi ke-empat modul standar ASEAN GAP tersebut dengan menyesuaikan kondisi di Indonesia.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Yasid Taufik, menyambut baik rencana pertemuan perumusan dan harmonisasi Standar GAP yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2019 dengan melibatkan pakar, praktisi dan tim GAP dari Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Buah dan Florikultura, Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Perbenihan Hortikultura, Direktorat Perlindungan Hortikultura dan Badan Ketahanan Pangan Kementan.
“Dengan sejalannya standar Indo GAP dengan ASEAN GAP diharapkan produk hortikultura Indonesia mampu berdaya saing dan ekspor produk hortikultura semakin meningkat baik di lingkup negara ASEAN maupun di negara tujuan ekspor lainnya,” ungkap Yasid.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Langgeng Satria, salah satu pelaku usaha Jeruk di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. “Melalui penerapan GAP dan registrasi kebun, buah jeruk Rimau Gerga Lebong (RGL) yang dihasilkan mampu berproduksi dengan optimal, bermutu dan berdaya saing di pasar lokal maupun pasar ekspor,” ujarnya.