*Rilis Kementan, 6 Juli 2020*
No. 853/R-KEMENTAN/07/20
“Penggunaan benih bermutu merupakan suatu keharusan dalam agroindustri hortikultura. Berkembangnya usaha agroindustri hortikultura di antaranya sangat ditentukan oleh ketersediaan benih bermutu.”
Petikan tersebut merupakan pemaparan Direktur Perbenihan Hortikultura, Sukarman dalam webinar Peningkatan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid 19 yang diikuti oleh produsen benih dan petani hortikultura beberapa hari lalu.
Hal ini sejalan dengan arah kebijakan pengembangan perbenihan hortikultura yakni peningkatan penggunaan benih bermutu. Untuk mendukung kebijakan tersebut Direktorat Perbenihan Hortikultura terus mendorong munculnya varietas hortikultura baru khususnya varietas lokal yang memiliki keunggulan dan diminati masyarakat namun belum didaftar. Kemunculan varietas baru turut menjamin ketersediaan benih melalui pengembangan dan pembinaan produsen benih baik yang milik pemerintah maupun swasta.
Hal tersebut sebagaimana arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. SYL dalam beberapa kesempatan menegaskan jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas benih nasional.
Selain itu Mentan Syahrul mengatakan sektor pertanian di era new normal atau pasca Covid 19 harus diperkuat sehingga benar-benar menjadi penyokong utama perekonomian nasional. Pandemi Covid 19 membuat dunia berubah serta menguji semua daerah dan sebuah negara apakah mampu menjadi pemenang.
“Oleh karena itu, Indonesia adalah bangsa pejuang dan lokomotif untuk memajukan perekonomian melalui sektor pertanian. Kita harus semangat menyediakan pangan rakyat jangan sampai ada yang teriak lapar. Ini tantangan kita bersama yang harus kita menangkan,” demikian kata Syahrul.
Ditjen Hortikultura mengawasi betul mutu benih yang beredar di petani. Diyakini betul bahwa berawal dari benih yang baik mampu menghasilkan panen yang berkualitas. Direktorat Perbenihan Hortikultura dalam hal ini memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan pendaftaran varietas hortikultura dengan membentuk Tim Penilai Pendaftaran Varietas Hortikultura (TP2VH). Selain itu juga melakukan pendampingan dan pembinaan untuk mendorong munculnya varietas baru khususnya varietas unggul lokal.
Data dari Direktorat Perbenihan Hortikultura sampai dengan Mei 2020 menunjukkan bahwa sebanyak 3.009 varietas hortikultura sudah terdaftar di Kementerian Pertanian untuk dapat diedarkan. Varietas-varietas tersebut terdiri atas 868 varietas dari 44 komoditas tanaman buah, 1.816 varietas dari 39 komoditas tanaman sayuran, 30 varietas dari 10 komoditas tanaman obat, serta 295 varietas dari 19 komoditas tanaman hias.
Peraturan Menteri Pertanian No. 48 tahun 2012 menegaskan bahwa benih dari varietas yang sudah dilepas/didaftar apabila akan diedarkan harus melalui sertifikasi benih. Pelaksanaan sertifikasi dapat dilakukan oleh instansi pemerintah (BPSB) atau perorangan/badan hukum, sertifikasi benih yang dilaksanakan oleh perorangan dan badan hukum, maka produsen tersebut telah memperoleh sertifikat sistem mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSM-BTPH).
“Mutu benih yang terjaga, nantinya juga akan berpengaruh terhadap hasil panen yang maksimal dan mempunyai daya saing. Kerja sama antar semua stakeholder perbenihan diperlukan untuk dapat mewujudkan komdoditas hortikultura berkualitas,” ujar Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7).
Benih bermutu mempunyai ciri-ciri bentuk fisiknya yang seragam, daya tumbuh/viabilitasnya yang tinggi, serta secara genetik juga harus seragam. Sedangkan secara visual benih bermutu dapat ditandai dengan adanya label pada kemasan maupun individu benih yang sudah melalui proses sertifikasi.
Sampai dengan saat ini sudah terdapat 32 produsen benih dan instansi pemerintah yang telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SSM).