Yogyakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong terwujudnya swasembada bawang putih 2021 terus dilakukan. Selain mewajibkan para importir untuk menanam dan memperluas lahan bawang putih, Kementan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan bahu membahu mengawasi pelaksanaannya termasuk menindak mereka yang memanfaatkan keadaan dengan menjual benih palsu dan oplosan.
Direktur Jenderal Hortikultura, Suwandi menyatakan, sampai dengan tahun 2020, Kementan persilakan para importir tetap mengimpor sambil terus menanam. Tapi tahun 2021, Indonesia diharapkan sudah bisa swasembada, dan menutup impor.
“Pelaku usaha mempersiapkan diri sedini mungkin menciptakan business opportunity dan nantinya bermetamorfosis dari importir menjadi pengusaha bawang putih. Caranya, importir bisa mengembangkan bawang putih sendiri maupun bermitra dengan petani kelompoktani,” tegas Suwandi saat membuka Pertemuan Nasional Koordinasi Wajib Tanam Pelaku Usaha Hortikultura di Yogyakarta, Jumat (07/09).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 109 pelaku usaha dan importir bawang putih tersebut Suwandi juga menyatakan bahwa Kementan terus mendorong ekspansi areal tanam bawang putih melalui, program APBN, investasi, dan swadaya. “Langkah menuju swasembada jelas tertuang dalam Permentan No. 24 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap importir memproduksi 5% dari volume pengajuan Rekomendasi Impornya,” jelas Suwandi.
Lebih lanjut Suwandi menjelaskan, pihaknya tak henti-hentinya mengingatkan kepada dinas pertanian dan importir agar waspada dengan peredaran benih palsu. Tingginya permintaan benih saat ini, banyak dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab dengan memalsukan atau mengoplos bawang putih benih dengan konsumsi.
“Sampai saat ini kami hanya merekomendasikan benih lokal yaitu varietas lokal lumbu hijau, lumbu kuning, lumbu putih, tawangmangu baru, sangga sembalun dan satu jenis impor asal Taiwan bernama Great Black Leaf (GBL). Kami siap mendampingi agar tidak tertipu,” ujar dia.
Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan pihaknya akan menyelidiki perusahaan atau importir yang tidak taat aturan terkait wajib tanam bawang putih. Satgas Pangan melihat ada indikasi perusahaan baru yang muncul ternyata perusahaan lama yang ganti baju saja. Modusnya untuk menghindari kewajiban tanam.
“Kami bisa selidiki dan stressing, bahkan bisa menelusuri melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga (PPATK) apakah ada kaitan antara baru dengan PT lama. Jika ditemukan indikasi main-main, akan kami sarankan Menteri Pertanian agar PT tersebut ditindak dan tidak diperbolehkan bergerak di bisnis bawang putih lagi,” tegas Setyo yang juga menjabat Kadiv Humas Mabes Polri.
Menurutnya, Satgas Pangan saat ini terus mengkaji aturan bawang putih agar tidak menghalangi ketersediaan dalam negeri. Meskipun tetap tegas, Satgas Pangan ingin program wajib tanam ini berhasil, pasokan di pasaran aman, agar harga tetap terkendali. “Prinsipnya bagaimana petani semangat menanam, middle man tersenyum dan konsumen senang,” ucap Setyo.
Salah satu importir yang mengikuti pertemuan, Susi Ginting, mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian membangkitkan kembali bawang putih. Importir dengan senang hati diminta menanam bawang putih.
“Kami dukung kebijakan pemerintah menutup impor hortikultura yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, contohnya wortel”, kata Susi. “Sebagai importir kami berharap pemerintah lebih bijak dan adil dalam menerbitkan ijin Surat Persetujuan Impor (SPI) supaya tidak menimbulkan kecurigaan bahkan muncul tuduhan mafia perijinan,” pintanya.