Bogor (4/7) – Sesuai amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kebutuhan informasi menjadi hal dasar dan utama yang wajib diberikan oleh instansi atau badan publik. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Hortikultura melakukan peningkatan pelayanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Layanan PPID Ditjen Hortikultura terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai hortikultura.
“PPID Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai salah satu indikator pemeringkatan layanan informasi publik. Hal ini mempengaruhi bagaimana standar kita melayani masyarakat,” ujar Kabag Umum Ditjen Hortikultura, Sri Haryati.
PPID mempermudah pemohon informasi untuk mengakses informasi secara tepat dan cepat. PPID berperan sebagai _front desk_ informasi dan sekaligus jendela sebuah instansi. Kebutuhan dasar masyarakat dapat diperoleh melalui layanan ini. Hal tersebut tentu sejalan dengan motto PPID memberikan pelayanan informasi yang ramah, cepat dan aman.
Pemohon informasi dapat mengunjungi langsung PPID Direkorat Jenderal Hortikultura dengan prosedur tertentu atau dapat diakses melalui laman online PPID Direktorat Jenderal Hortikultura (www.hortikultura.ppid.pertanian.go.id). Selain itu masyarakat juga diberi waktu tatap muka setiap hari, mulai Senin sampai Jumat pada pukul 09.00-15.00 WIB.
Informasi PPID Direktorat Jenderal Hortikultura dipastikan terbuka, transparan dan valid. Semua informasi dari PPID Direktorat Jenderal Hortikultura tidak ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat juga mendapatkan fasilitas tambahan informasi berupa buku maupun jurnal di perpustakaan Direktorat Jenderal Holtikultura. Dengan hal tersebut, diharapkan masyarakat semakin mengenal Direktorat Jenderal Hortikultura.
Semakin masyarakat mengenal tentang Direktorat Jenderal Hortikultura, semakin besar pemahaman masyarakat mengenai hortikultura. Informasi dapat diterima secara utuh dan menyeluruh.
Menyadari kebutuhan informasi sebagai bagian dari peningkatan teknologi, Kabag Evaluasi dan Layanan Rekomendasi, Purnomo Nugroho memaklumi bahwa pemerintah perlu mengikuti perkembangan yang ada. Semua aspek berkaitan dengan teknologi. Pemerintah harus dapat mengikutinya kalau tidak ingin tertinggal.
“Pada segmen berita yang setiap hari disajikan, perlu kita perinci kembali pada website dan termaktub dalam layanan PPID. Kita perlu bekerja sama menghidupkan struktur layanan di website. Bentuk segera mekanismenya dan saya yakin kita bisa,” papar Purnomo.
Berkaca pada pengalaman, informasi dan data yang diberikan oleh Ditjen Hortikultura selalu _up date_ dan valid. Pemberian data dan informasi yang diberikan senantiasa utuh dan menyeluruh.
“Contoh keterbukaan informasi publik yang dilakukan Direktorat Jenderal Hortikultura kepada masyarakat di antaranya mengenai bawang putih. Masyarakat membutuhkan informasi menyeluruh mengenai program swasembada dan itu kita berikan,” ujar Kasubbag Hukum dan Humas Ditjen Hortikultura, Rico Simanjuntak.
Mengakui pernah berada di peringkat terendah, Ditjen Hortikultura bertekad menjadi yang terbaik. Penyempurnaan dan perbaikan layanan diperbaiki satu per satu.
“Kami sedang memperbaiki pelayanan PPID termasuk perpustakaan dan arsip. Perbaikan PPID juga di antaranya ruang informasi sebagai _front desk_ sebagai fasilitas tatap muka. Ke depan akan dipadukan PPID dengan arsip dan perpustakaan,” ujar Rico optimistis.
Penulis : Hanna
Editor : Desy