Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang dapat menyebabkan kehilangan hasil pada komoditas pertanian, terutama komoditas hortikultura terdiri dari gulma, hama, dan patogen (cendawan, bakteri, virus, Mycoplasma Like Organism (MLO), Ricketsia Like Organism (RLO), dan nematoda). Setiap jenis OPT tersebut memiliki daerah penyebaran yang beragam di seluruh dunia. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia masih bebas dari beberapa OPT berbahaya tertentu (yang biasa disebut dengan OPTK A1), dalam mencegah masuknya OPTK A1 ke dalam wilayah NKRI, arti dan peran penting karantina pertanian sangat diperlukan.
Peran penting pertama karantina pertanian adalah untuk mencegah masuknya OPTK A1 ke wilayah NKRI. Jika peran penting karantina pertanian terlaksana dengan baik, wilayah NKRI akan aman dari masuknya OPTK A1, sehingga ikut mengamankan komoditas pertanian dan sumber daya hayati di wilayah Indonesia. Komoditas pertanian yang aman ditandai dengan stabilnya produksi pertanian, dimana hal ini akan berpengaruh positif pada sektor perekonomian. Komoditas pertanian termasuk dalam kategori komoditas dengan kriteria sebagai produk ekonomi, dengan ciri bahwa produk pertanian itu memiliki jumlah yang terbatas dan pasti dibutuhkan oleh semua manusia di dunia. Lokasi produksi dari komoditas pertanian juga tidak merata, dimana suatu produk pertanian tertentu ada yang hanya dihasilkan disuatu tempat saja, namun konsumen dari produk pertanian tersebut berada tersebar di berbagai belahan dunia. Akibatnya, komoditas pertanian, baik produk yang langsung dikonsumsi maupun benih dan bibit tanaman hampir selalu diperdagangkan antar lintas wilayah.
Perpindahan serta perdagangan produk hasil pertanian dan bahan pertanian (bibit dan benih tanaman) dari suatu tempat ke tempat lain perlu mendapat kewaspadaan dikarenakan komoditas pertanian dapat mengandung patogen yang berbahaya bagi tanaman di daerah tujuan. Cara atau taktik pencegahan penyebaran patogen penyebab penyakit tanaman dari suatu tempat ke tempat lain apalagi dilakukan lintas negara, hanya dapat diatur melalui penerapan peraturan dan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penerapan peraturan dan perundang-undangan dimaksud terdiri atas pencegahan masuknya ke, keluarnya dari, serta beredarnya patogen penyebab penyakit tanaman di suatu lokasi. Tindakan penerapan peraturan perundang – undangan ini dikenal sebagai tindakan karantina. Berdasarkan Badan Karantina Pertanian (2008), pemeriksaan OPT secara mikroskopis di laboratorium di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian
dituntut dapat dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat, agar salah satu fungsi Ka rantina Tumbuhan dalam hal pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik. Dengan demikian arus lalu lintas komoditi pertanian baik yang masuk dari luar negeri (impor) ataupun yang keluar negeri (ekspor) dan juga antar pulau (domestik) dapat berjalan lancar.
Peran penting karantina tumbuhan Indonesia tidak akan pernah lepas dari aspek perlindungan tanaman, karena karantina tumbuhan merupakan salah satu kegiatan dalam sistem perlindungan tanaman, disamping pengendalian dan eradikasi OPT. Jika dilihat dari prinsip kerja karantina, penerapan karantina dalam pengendalian OPT lebih kepada perlindungan atau pembatasan, walaupun jika saat diperlukan tindakan pengendalian bahkan pemberantasan juga dimungkinkan untuk dilakukan. Strategi perlindungan tanaman serta ekosistem ini hanya dapat dilakukan oleh pihak berwenang, yaitu pemerintah suatu negara/kawasan. Kegiatan karantina tumbuhan merupakan bagian integral dari pembangunan sektor pertanian yang menempatkan upaya melindungi dan melestarikan sumber daya hayati sebagai bagian dari pembangunan sistem dan usaha agribisnis.
Selengkapnya klik Disini
Disusun dari berbagai sumber oleh :
Hendry Puguh Susetyo, SP, M.Si
Fungsional POPT Ahli Muda – Direktorat Perlindungan Hortikultura