DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
  • Halaman Utama
  • Beranda
  • TENTANG KAMI
  • JDIH
  • PERIZINAN
  • STATISTIK
    • Jadwal Rilis
    • Publikasi
  • PERPUSTAKAAN
    • BUKU SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT BUAH DAN FLORIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT SAYURAN DAN TANAMAN OBAT
    • BUKU DIREKTORAT PERBENIHAN
    • BUKU DIREKTORAT PERLINDUNGAN
    • BUKU DIREKTORAT PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HORTIKULTURA
    • BUKU LAINNYA
  • Halaman Utama
  • Beranda
  • TENTANG KAMI
  • JDIH
  • PERIZINAN
  • STATISTIK
    • Jadwal Rilis
    • Publikasi
  • PERPUSTAKAAN
    • BUKU SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT BUAH DAN FLORIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT SAYURAN DAN TANAMAN OBAT
    • BUKU DIREKTORAT PERBENIHAN
    • BUKU DIREKTORAT PERLINDUNGAN
    • BUKU DIREKTORAT PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HORTIKULTURA
    • BUKU LAINNYA
No Result
View All Result
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Terkait Impor Hortikultura, Kementan Tegaskan Hanya Beri Rekomendasi Teknis

27/10/2023
in BERITA UTAMA
0
Terkait Impor Hortikultura, Kementan Tegaskan Hanya Beri Rekomendasi Teknis

*Rilis Kementan, 16 Agustus 2019*
Nomor : 702/R-KEMENTAN/08/2019

Jakarta – Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto menegaskan bahwa Kementan memiliki aturan dalam melindungi pangan yang akan dikonsumsi masyarakat. Aturan itu bahkan sudah memiliki dasar hukum, yakni Permentan Nomor 38 Tahun 2017 j.o. 24 Tahun 2018.

“Selanjutnya kita sebut dengan istilah RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura). Aturan ini bukan sekedar kertas rekomendasi tanpa makna. Kami tidak main-main dengan RIPH karena itu menyangkut keamanan pangan rakyat Indonesia dan kualitas generasi penerus bangsa,” ujar Prihasto, Jumat (16/8).

Menurut Prihasto, didalam Permentan itu juga diatur mengenai tata cara penerbitan RIPH. Kemudian mengenai persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi sendiri berisi kelengkapan data importir. Sedangkan persyaratan teknis hanya mengatur produk yang dimaksud.

“Yang jelas, kita harus melindungi bumi, air dan kekayaan plasma nutfah hortikultura nasional dari ancaman OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina). Apalagi, potensi ancaman itu sangat mungkin terbawa dari bahan pangan impor. Jangan sampai kawasan produksi pertanian kita hancur akibat serangan penyakit yang secara laten terbawa dari produk impor,” katanya.

Secara singkat, rekomendasi RIPH adalah persyaratan wajib bagi importir yang akan melakukan impor komoditas hortikultura. Rekomendasi ini hanya diterbitkan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura untuk menjaga mutu dan kualitas produk yang masuk ke Indonesia.

“Kita harus memperketat semua akses pintu masuk impor karena ini adalah persoalan serius dan tidak bisa dianggap main-main. Makanya, kami sangat hati-hati dalam menerbitkan rekomendasi impor komoditas hortikultura,” katanya.

Asal tau saja, bahwa proses impor yang dilakukan Kementan hanya sekedar memberi rekomendasi teknis seperti mengatur persyaratan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhanl (PSAT), melengkapi hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan dari Badan Karantina Pertanian serta menyertakan sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) berstandar internasional.

“Berikutnya adalah melakukan registrasi bangsal panen dari negara asal dan data kapasitas produksi dari kebun atau lahan yang telah diregistrasi di negara asal. Artinya sama sekali tidak mengatur besaran volume,” katanya.

Selanjutnya, kata Prihasto, rekomendasi RIPH yang diterbitkan itu disampaikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui portal Indonesia National Single Window (INSW), sebagai syarat diterbitkannya Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kemendag.

“Jadi sekali lagi, saya ingin menegaskan disini bahwa Kementan tidak mengatur besaran volume bawang putih yang akan diimpor. Selama importir bisa memenuhi semua persyaratan teknis, serta wajib tanam dan berproduksinya ya RIPH diberikan. Selanjutnya perijinan impor berikut penentuan volume impornya menjadi domain Kemendag,” katanya.

Sementara untuk persyaratan administrasi, para importir wajib menyertakan akte pendirian perusahaan, NPWP, KTP pimpinan perusahaan, keterangan domisili perusahaan serta menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) baik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir untuk Produsen (API-P) yang dikeluarkan BKPM.

Sedangkan terkait syarat teknis rekomendasi impor seperti bawang putih diberi syarat tambahan. Syarat yang dimaksud ialah wajib bermitra dengan petani dan menanam produksi sebanyak 5 persen dari volume pengajuan impor.

“Ingat, volume pengajuan impor maknanya sngat dalam. Jadi, selama dia tanam 5 persen dari volume pengajuannya dan itu betul-betul terverifikasi di lapangan, maka RIPH akan diberikan. Tapi, apabila tidak tanam atau tanamnya kurang dari yang disepakati sesuai dengan ketentuan dalam Permentan 38/2019, tentu RIPH tidak akan kami diberikan,” katanya.

Prihasto mencontohkan, jika permohonan impor bawang putih di RIPH jumlahnya mencapai 1.000 ton, maka 5 persen dari jumlah tersebut harus dikembangkan ke dalam negeri. Adapun soal perhitungan luas tanamnya, dihitung dengan produktivitas rata-rata 6 ton perhektare. Artinya, kata dia, importir yang mengajukan RIPH 1.000 ton wajib menanam balik 8,3 hektare.

“Langkah ini kami lakukan untuk mendukung program swasembada bawang putih 2021. Apalagi kebutuhan yang dikonsumsi saat ini mencapai 95 persen berasal dari impor,” katanya.

Ditambahkan Prihasto, semua proses pengajuannya RIPH dilakukan melalui daring atau online. Jadi, nantinya importir tidak perlu neko-neko selama proses penerbitan RIPH berjalan.

“Biarkan staf kami yang bekerja. Dijamin mereka tidak akan main-main sesuai dengan arahan Pak Menteri (Amran Sulaiman). Sekali terbukti macem-macem, maka akan langsung kami sikat,” tutupnya.

Previous Post

Atasi Kekeringan, Kementan Berikan Bantuan Pompa Air

Next Post

Panglima Kodam V/Brawijaya dan Wakil Gubernur Jawa Timur Dukung Genjot Luas Tambah Tanam Padi di Jawa Timur

Humas Ditjen Hortikultura

Humas Ditjen Hortikultura

Next Post
Panglima Kodam V/Brawijaya dan Wakil Gubernur Jawa Timur Dukung Genjot Luas Tambah Tanam Padi di Jawa Timur

Panglima Kodam V/Brawijaya dan Wakil Gubernur Jawa Timur Dukung Genjot Luas Tambah Tanam Padi di Jawa Timur

Buku Hortikultura

Buku Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura

Buku Angka TetapHortikulturaTahun 2024

by Hubungan Masyarakat
15/08/2025
0

Pengarah: Dr. Ir. Muhammad Taufik Ratule Penyunting: Dyah Ismayaningrum, SE, SP Widhiyanti Nugraheni, S.Si, M.SE Staff Penyunting: Sulastri, S.Si., M.SE...

Read more

BUKU SAKU BROKOLI & KEMBANG KOL

20/05/2025
Pengunaan Bubur Bordo Untuk Pengendalian OPT Buah

Pengunaan Bubur Bordo Untuk Pengendalian OPT Buah

06/11/2024
Petunjuk Teknis PENGENDALIAN OPT KUBIS

Petunjuk Teknis PENGENDALIAN OPT KUBIS

06/11/2024
MENCEGAH ANCAMAN PENYAKIT SISTEMIK JERUK – Bangkitkan Kejayaan Jeruk Lokal

MENCEGAH ANCAMAN PENYAKIT SISTEMIK JERUK – Bangkitkan Kejayaan Jeruk Lokal

06/11/2024

Berita Utama

Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Pangan, Indonesia Ulang Sejarah Kejayaan
BERITA UTAMA

Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Pangan, Indonesia Ulang Sejarah Kejayaan

by Hubungan Masyarakat
07/01/2026
0

Rilis Kementan, 7 Januari 2026Nomor : B-15/HM.160/A.7/1/2026 KARAWANG – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan tercapainya swasembada pangan nasional, menandai kembalinya...

Read more
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Mentan Amran atas Dedikasi Wujudkan Swasembada Pangan

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Mentan Amran atas Dedikasi Wujudkan Swasembada Pangan

07/01/2026
Presiden Prabowo Panen Raya Padi di Karawang, Tegaskan Arah Pertanian Modern Indonesia

Presiden Prabowo Panen Raya Padi di Karawang, Tegaskan Arah Pertanian Modern Indonesia

07/01/2026
Swasembada Pangan, Jalan Menuju Kebangkitan Pertanian Indonesia

Swasembada Pangan, Jalan Menuju Kebangkitan Pertanian Indonesia

07/01/2026
BPS: Produksi Jagung 2025 Naik 6,44%, Tembus 16,11 Juta Ton

BPS: Produksi Jagung 2025 Naik 6,44%, Tembus 16,11 Juta Ton

07/01/2026

AGENDA KEGIATAN HORTIKULTURA

  • – 01:00, 25/11/2025 – Rapat Konsolidasi Pasca FGD Cold Chain
  • – 01:00, 25/11/2025 – Rapat RDP Komisi IV DPR
  • – 01:00, 26/11/2025 – 29/11/2025 – Kunjungan ke China

ALAMAT KAMI :

KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Jl. Aup No.3, RT.9/RW.10, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Telp: (021) 7806881
[email protected]
hortikultura.pertanian.go.id

TAUTAN SITUS :

- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perdagangan
- PPID Pertanian
- Badan Pusat Statistik
- Lapor
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik
- Whistleblowing System

SOSIAL MEDIA :

  @hortvditjenhorti
  DitjenHorti
  @horti.kementan
  @ditjenhorti

Hak Cipta © 2024 Direktorat Jenderal Hortikultura - Kementerian Pertanian RI

No Result
View All Result
  • Halaman Utama
  • Beranda
  • TENTANG KAMI
  • JDIH
  • PERIZINAN
  • STATISTIK
    • Jadwal Rilis
    • Publikasi
  • PERPUSTAKAAN
    • BUKU SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT BUAH DAN FLORIKULTURA
    • BUKU DIREKTORAT SAYURAN DAN TANAMAN OBAT
    • BUKU DIREKTORAT PERBENIHAN
    • BUKU DIREKTORAT PERLINDUNGAN
    • BUKU DIREKTORAT PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HORTIKULTURA
    • BUKU LAINNYA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Aksebilitas

Mode Aksebilitas

Mode Aman Epilepsi
Meredam warna dan menghilangkan kedipan
Mode ini memungkinkan penderita epilepsi untuk menggunakan situs web dengan aman dengan menghilangkan risiko kejang akibat animasi berkedip atau berkedip dan kombinasi warna yang berisiko.
Mode Tunanetra
Meningkatkan visual situs web
Mode ini menyesuaikan website dengan kenyamanan pengguna penyandang disabilitas penglihatan seperti Penurunan Penglihatan, Penglihatan Terowongan, Katarak, Glaukoma, dan lain-lain.
Mode Disabilitas Kognitif
Membantu untuk fokus pada konten tertentu
Mode ini memberikan opsi bantuan berbeda untuk membantu pengguna dengan gangguan kognitif seperti Disleksia, Autisme, CVA, dan lainnya, agar lebih mudah fokus pada elemen penting situs web.
Mode Ramah ADHD
Mengurangi gangguan dan meningkatkan fokus
Mode ini membantu pengguna dengan ADHD dan gangguan perkembangan saraf untuk membaca, menelusuri, dan fokus pada elemen utama situs web dengan lebih mudah sekaligus mengurangi gangguan secara signifikan.
Mode Kebutaan
Memungkinkan penggunaan situs dengan pembaca layar-baca
Mode ini mengonfigurasi situs web agar kompatibel dengan pembaca layar seperti JAWS, NVDA, VoiceOver, dan TalkBack. Pembaca layar adalah perangkat lunak untuk pengguna tunanetra yang diinstal pada komputer dan ponsel cerdas, dan situs web harus kompatibel dengannya.

Pengalaman Membaca

Skala Konten
Default
Kaca Pembesar Teks
Font Terbaca
Ramah Disleksia
Penyorotan Judul
Penyorotan Tautan
Ukuran Font
Default
Line Height
Default
Spasi Huruf
Default
Rata Kiri
Rata Tengah
Rata Kanan

Pengalaman yang Menyenangkan Secara Visual

Kontras Gelap
Kontras Terang
Satu Warna
Kontras Tinggi
Saturasi Tinggi
Saturasi Rendah
Atur Warna Teks
Atur Warna Judul
Atur Warna Latar

Orientasi Mudah

Suara Hening
Sembunyikan Gambar
Papan Ketik Maya
Panduan Membaca
Stop Animasi
Penanda Bacaan
Penyorotan Kursor
Penyorotan Fokus
Kursor Besar Gelap
Kursor Besar Terang
Kunci Navigasi