TENTANG KAMI

Indonesia adalah sebuah negara agraris dengan memiliki iklim tropis yang berada pada garis katulistiwa. Mayoritas penduduknya Indonesia adalah petani yang dalam perkembangannya kemudian mengarah kepada industri, namun demikian sektor pertanian masih memiliki peran dan arti penting diantara sektor-sektor lainnya seperti kehutanan, perikanan, parawisata dan lain sebagainya dalam mendukung perkembangan dan kemajuan perekonomian Indonesia.Peran penting tersebut tidak luput ditopang dengan kebijakan pemerintah untuk membentuk sebuah institusi atau departemen untuk menangani pertanian Indonesia yaitu Departemen Pertanian Republik Indonesia. Departemen Pertanian RI pada saat ini memiliki 12 eselon I yang menangani 12 bidang salah satunya adalah Direktorat Jenderal Hortikultura yang khusus menangani pertanian sub sektor hortikultura.

Direktorat Jenderal Hortikultura adalah unit kerja Eselon I di dalam Departemen Pertanian RI yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2005 tentang unit Organisasi dan Tata Kerja Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2005, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 299/Kpts/OT.140/7/2005 jo 11/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian – Direktorat Jenderal Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 341/Kpts/OT.140/9/2005 jo 12/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian – Direktorat Jenderal Hortikultura yang saat ini berdiri.

Direktorat Jenderal Hortikultura dalam perkembangan organisasinya selalu dinamis dan berkembang mengikuti tuntutan perkembangan agribisnis di lapang mengingat perkembangan produk agribisnis hortikultura sangat potensial dan prospektif dimasa mendatang yang memerlukan Pendekatan Pertanian Terpadu (PPT), serta permintaan dan prospek pasar yang terus berkembang seiring perkembangan jumlah penduduk, tingkat kesejahteraan dan pendapatan masyarakat.

Dalam perkembangannya Direktorat Jenderal Hortikultura mengalami reorganisasi sebanyak 4 kali yaitu :

Direktorat Jenderal Produksi Hortikultura dan Aneka Tanaman

Direktorat Jenderal Produksi Hortikultura dan Aneka Tanaman berdiri didasari dengan dikeluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen Pertanian yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 160/Kpts/OT.210/3/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 327/Kpts/OT.210/7/2000 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian. Direktorat Jenderal Produksi Hortikultura dan Aneka Tanaman adalah pecahan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura yang merupakan cikal bakal berdirinya Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura yang kemudian saat ini berdiri menjadi Direktorat Jenderal Hortikultura.
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Produksi Hortikultura dan Aneka Tanaman adalah sebagai berikut :

    1. Sekretariat Direktorat Jenderal.
    2. Direktorat Benih.
    3. Direktorat Tanaman Buah.
    4. Direktorat Tanaman Sayuran dan Tanaman Hias.
    5. Direktorat Aneka Tanaman.
    6. Direktorat Perlindungan Tanaman.

Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 165 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, dan Keputusan Presiden RI No : 172 tahun 2001, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 01/Kpts/OT.210/1/ 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian 99/Kpts/OT.210/2/2001 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian No : 392/kpts/OT.210/7/2001 dan dipertegas lagi dengan keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Hortikultura Nomor : 01/HK.050/2/2003 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura, Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura memiliki susunan organisasi eselon II sebagai berikut :

    1. Sekretariat Direktorat Jenderal.
    2. Direktorat Perbenihan.
    3. Direktorat Tanaman Buah.
    4. Direktorat Tanaman Sayuran, Hias dan Aneka Tanaman.
    5. Direktorat Pengembangan Usaha.
    6. Direktorat Perlindungan Hortikultura.

Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 165 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, dan Keputusan Presiden RI Nomor : 172 tahun 2001, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 01/Kpts/OT.210/1/2001 junto Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 257/Kpts/OT.140/4/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 99/Kpts/OT.210/2/2001 juncto Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 258/Kpts/OT.140/4/2004 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian dan dipertegas lagi dengan keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Hortikultura Nomor : 01/HK.050/2/2003 tentang rincian tugas unit kerja Eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura, Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura kembali mengalami reorganisasi dengan susunan eselon II sebagai berikut:

    1. Sekretariat Direktorat Jenderal.
    2. Direktorat Perbenihan.
    3. Direktorat Tanaman Buah.
    4. Direktorat Tanaman Sayuran dan Biofarmaka.
    5. Direktorat Tanaman Hias.
    6. Direktorat Perlindungan Hortikultura.

Direktorat Jenderal Hortikultura

Dalam perkembangan selanjutnya Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura mengalami reorganisasi menjadi Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai mana diatur dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2005 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2005 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 299/Kpts/OT.140/7/2005 jo 11/Permentan/OT.140/2/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 341/Kpts/OT.140/9/2005 12/Permentan/OT.140/2/2007. Seperti diterangkan dimuka pada saat ini Direktorat Jenderal Hortikultura memiliki susunan organisasi eselon II sebagai berikut :

      1. Sekretariat Direktorat Jenderal
      2. Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi.
      3. Direktorat Budidaya Tanaman Buah.
      4. Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka.
      5. Direktorat Budidaya Tanaman Hias.
      6. Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura.

VISI

Kabinet Kerja telah menetapkan visi yang harus diacu oleh Kementerian/Lembaga, yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Dengan memperhatikan visi pemerintah tersebut dan mempertimbangkan masalah dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan pertanian, maka visi Kementerian Pertanian adalah:

Terwujudnya Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani

MISI

Makna dari Visi

Kedaulatan Pangan merupakan hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang akan memberikan hak bagi masyarakat untuk  menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumberdaya lokal.

Kesejahteraan petani merupakan kondisi hidup layak bagi petani dan keluarganya sebagai aktor utama pelaku usaha pertanian yang diperoleh dari kegiatan di lahan  dan usaha yang digelutinya.

Dalam rangka mewujudkan visi ini maka misi Kementerian Pertanian adalah

  1. Mewujudkan ketahanan pangan dan gizi
  2. Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Komoditas Pertanian
  3. Mewujudkan kesejahteraan petani
  4. Mewujudkan Kementerian Pertanian yang transparan, akuntabel, profesional dan berintegritas tinggi

Makna dari Misi

Mewujudkan ketahanan pangan dan gizi adalah melaksanakan pembangunan dalam rangka meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan sebagai pemenuhan konsumsi pangan dan gizi masyarakat.

Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Komoditas Pertanian adalah mendorong komoditas pertanian memiliki keunggulan bersaing dan nilai yang lebih baik dari hasil produksi, penyimpanan, pengolahan dan distribusi

Mewujudkan kesejahteraan petani adalah Meningkatkan kesejahteraan petani dengan melakukan perlindungan dan pemberdayaan petani

Mewujudkan Kementerian Pertanian yang transparan, akuntabel, profesional dan berintegritas tinggi adalah Meningkatkan tatakelola organisasi Kementerian Pertanian dalam mewujudkan organisasi yang transparan, akuntabel, professional dan berintegritas tinggi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

NAMA
Dr. Ir. Prihasto Setyanto, M.Sc

UNIT KERJA
Direktorat Jenderal Hortikultura

ALAMAT
Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan

JABATAN
Direktur Jenderal Hortikultura

E-MAIL
[email protected]

KARIER
Kepala loka Penelitian Pencemaran Lingkungan Pertanian (22 November 2005 s.d 4 Juni 2006)
Kepala Seksi Pelayanan Teknologi dan Jaslit, Balit Lingkungan Pertanian (5 Juni 2006 s.d 19 Agustus 2009)
Kepala Seksi Program, Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan (20 Agustus 2009 s.d 30 Desember 2010)
Kepala Balitklimat (31 Desember 2010 s.d 8 April 2012)
Kepala Balit Lingkungan Pertanian (9 April 2012 s.d 28 Februari 2015)
Kepala BPTP Jawa Tengah (2 Maret 2015 s.d 12 April 2017
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat (13 April 2017 s.d 3 Februari 2019)
Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (4 Februari 2019 s.d 28 Juli 2019)
Direktur Jenderal Hortikultura (29 Juli 2019 s.d sekarang)

PENDIDIKAN
S-1 Universitas Brawijaya (1993)
S-2 Universitas Putra Malaysia (2000)
S-3 Universitas Putra Malaysia (2004)

PENGHARGAAN
Satya Lancana Karya Satya X

KONTAK
Telp 021-7806775
Fax 021-78844037

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA

STATISTIK ASN HORTIKULTURA

 

DASAR HUKUM PENDIRIAN DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA