Bogor. Guna mengawal fasilitasi penyediaan, memberikan kepastian dan jaminan mutu benih hortikultura yang diberikan ke masyarakat, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura menyusun _Standar Operasional Prosedur_(SOP) Pemeriksaan Benih Hortikultura Bantuan Pemerintah. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya penyediaan benih bermutu bagi kebutuhan benih untuk mendukung pengembangan Kawasan/kampung hortikultura.
“SOP Pemeriksaan Benih Hortikultura Bantuan Pemerintah disusun untuk pertama kalinya guna menjawab kegalauan selama ini. Setiap tahun, pemerintah memberikan bantuan benih yang cukup besar ke masyarakat dan petani. Tetapi dalam pelaksanaannya di lapangan, masih saja ditemukan benih bantuan yang tidak sesuai sebagaimana yang dipersayaratkan, dan menjadi bahan temuan pemeriksa. Melihat hal tersebut, Bersama dengan tim, kami berupaya menjembatani dengan menyusun SOP dan telah ditetapkan melalui Keputusan D/0irektur Jenderal Hortikultura”, ungkap Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Inti Pertiwi Nashwari saat membuka acara Sosialisasi SOP Benih di IPB International Center, Kamis (17/11).
Lebih lanjut diungkapkan Direktur Perbenihan, bahwa dengan terbitnya SOP ini diharapkan adanya keseragaman dalam prosedur pemeriksaan benih yang dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT).
“Selain untuk acuan bagi PBT, SOP ini dapat mengoptimalkan peran Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih (BPSB). SOP ini menyeragamkan bagaimana prosedur pemeriksaan benih baik dalam provinsi yang sama, maupun luar provinsi antar pulau,” papar Inti Pertiwi..
Ia menambahkan bahwa apabila SOP Perbenihan dilaksanakan dengan baik, maka pihaknya dapat memberikan kepastian jika benih yang disampaikan adalah benih yang benar-benar bermutu.
“Terbitnya SOP ini, maka PBT akan lebih paham tugasnya, dengan begitu benih bantuan pemerintah khususnya benih hortikultura yang diberikan ke masyarakat atau petani benar-benar layak, sehingga kebutuhan benih bermutu varietas unggul terpenuhi dan komoditas hortikultura productivitasnya semakin meningkat,” lanjut Inti.
SOP perbenihan ini tidak hanya diperuntukkan untuk PBT dan BPSP, tetapi juga untuk berbagai pihak terkait yang menangani perbenihan.
“Ada banyak pihak yang diharapkan dapat mengambil manfaat dengan adanya SOP ini. Tidak hanya Direktorat Jenderal Hortikultura saja atau Direktorat Perbenihan, namun untuk pihak yang berkepentingan terhadap perbenihan diantaranya Badan Karantina Pertanian, Dinas Pertanian, Kelompok penerima manfaat, dan penyelia benih”, imbuh Inti.
Senada Koordinator Pengawasan Mutu Benih, Lince Saur Friana Sipayung mengatakan bahwa SOP ini merupakan acuan bagi pemangku kepentingan dalam pemeriksaan benih hortikultura.
“Mekanisme pemeriksaan benih mulai dari waktu, lokasi, petugas, komponen diatur dalam SOP ini termasuk dokumen berita acara dan form-form lainnya, sehingga diharapkan pelaksanaannya sama seluruh Indonesia dan sesuai dengan harapan,” kata Lince.
Acara yang digelar secara _daring_ dan _luring_ ini dihadiri para pemangku kepentingan dan stakeholder perbenihan dari seluruh Indonesia dan mendapat apresiasi positif dari seluruh peserta, salah satunya perwakilan dari BPSP Sulawesi Tenggara Finayah Akhirul.
“Adanya pertemuan sosialisasi SOP ini sangat penting dan bermanfaat bagi kami di daerah karena SOP ini dapat dijadikan aturan dasar melaksanakan tupoksi sebagai pemeriksa benih baik yang menggunakan anggaran APBN maupun anggaran daerah”, ungkap Finayah selaku Kasie Kultivar dan Pengawas Benih Dinas Perkebunan dan hortikultura, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sambutan baik juga disampaikan oleh Gheru selaku penyedia benih. Ia mengatakan bahwa SOP ini sangat ditunggu selama ini.
“Selama ini aturan masing-masing wilayah berbeda beda, tidak standar. Kami selaku penyedia benih telah lama menunggu adanya kejelasan peraturan. Dan bersyukur terbit SOP Perbenihan. Saya sangat mengapresiasi SOP ini karena aturannya jelas dan kami tidak lagi menemui ketidaksamaan mekanisme proses perbenihan yang pada akhirnya berefek pada penyedia ,” ungkap Gheru.
Ia juga berharap aturan ini dapat dilaksanakan kedepan dan aka nada aturan atau kesepakatan lain yang mendukung SOP ini, termasuk efek biaya yang bisa dimunculkan dari penerapan SOP ini.