Jakarta (2/7) — Tanaman hortikultura sebagai sebagai salah satu kekayaan hayati merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam Indonesia yang sangat penting sebagai sumber pangan bergizi, bahan obat nabati, dan estetika, yang bermanfaat dan berperan besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yang perlu dikelola dan dikembangkan secara efisisen dan berkelanjutan. Sementara itu peraturan Perundang-undangan yang ada belum dapat memberikan kepastian hukum dalam pengembangan hortikultura sesuai dengan perkembangan dan tuntutan dalam masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan dan menetapkan dikeluarkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang disahkan pada tanggal 24 November 2010 di Jakarta.
Sebagai amanat pasal 100 dan pasal 131 dari Undang-undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana dinyatakan amar putusan Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, maka diperlukanlah pedoman dan tata cara pelaksanaan divestasi saham di bidang usaha hortikultura.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut diatas, pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 yang bertepatan dengan hari ke 15 bulan Ramadhan 1436 H, telah dilaksanakan Public Hearing/Dengar Pendapat Publik membahas tentang Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Divestasi Saham di Bidang Hortikultura di kantor Direktorat Jenderal Hortikultura. Public Hearing dihadiri oleh perwakilan Direktur Budidaya dan Pascapanen Florikultura, Direktur Perbenihan Hortikultura, perwakilan eselon II dari Direktorat Budidaya dan Pascapanen Buah, Direktorat Budidaya dan Pascapanen Sayuran dan Tanaman Obat serta dari Direktorat Perlindungan Hortikultura. Dihadiri juga oleh perwakilan Biro Hukum dan Informasi Publik
Kementerian Pertanian, Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktur Pelayanan Aplikasi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Tim dari BKPM. Disamping itu dihadiri juga oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Kabupaten/Kota, Tim Investasi/Divestasi Direktorat Jenderal Hortikultura, serta para pelaku usaha bidang hortikultura yang meliputi Perusahaan Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Modal Asing yang berinvestasi dengan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN).
Dengan banyaknya masukan dari para pelaku usaha / asosiasi bidang hortikultura baik PMA maupun PMDN serta Dinas Pertanian Provinsi maupun Kabupaten/Kota, direncanakan akan dilakukan Public Hearing ke 2 untuk penyempurnaan draf Peraturan Menteri Pertanian tersebut. (Okt)
Penulis : Oktolana MT, S.Sos