Sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT) mengedepankan pengelolaan agroekosistem dan teknologi yang berbasis pada sumberdaya alam, diantaranya penggunaan agens hayati dan pestisida nabati. Penerapan dan pemasyarakatan sistem PHT telah dikembangkan sejak awal tahun 1990 melalui Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) yang dibiayai Program Nasional PHT. Salah satu kelembagaan hasil kegiatan SLPHT adalah Pos Pelayanan Agens Hayati (PPAH).
PPAH merupakan salah satu wadah bagi petani alumni SLPHT dan atau petani non SLPHT yang mampu menyiapkan, memperbanyak, menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT. Dalam kegiatan pengamanan produksi, PPAH berfungsi sebagai penyedia sekaligus membantu memasyarakatkan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT sehingga mengurangi ketergantungan petani terhadap sarana produksi pertanian kimia sintetik. Pemanfaatan agens hayati dan pestisida nabati merupakan teknologi pengendalian OPT yang sederhana, murah dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat petani. Penggunaan agens hayati oleh petani sejalan dengan program pengembangan pertanian organik yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
SLPHT telah melahirkan petani alumni SLPHT yang memiliki komitmen yang sama dalam pengembangan PHT. Alumni SLPHT di beberapa daerah telah mampu menyiapkan, memperbanyak, menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT. Untuk mengoptimalkan kegiatan dan pengembangan diperlukan lembaga yang mewadahi petani alumni SLPHT memiliki kemauan dan kemampuan dalam mengembangkan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT. Kelembagaan tersebut mulai berkembang di masyarakat dengan bentuk dan nama yang masih bervariasi antar daerah. Di tingkat nasional, kelembagaan ini disebut dengan Pos Pelayanan Agens Hayati (PPAH).
Pada perkembangannya, PPAH tidak saja beranggotakan alumni SLPHT, tetapi juga gabungan para petani yang memiliki minat yang sama terhadap perubahan, baik internal, maupun eksternal ke arah yang lebih baik yaitu pertanian ramah lingkungan yang berkelanjutan. Tujuan pembentukan PPAH adalah untuk menyediakan wadah bagi petani / kelompok kegiatan petani yang mampu menyiapkan, memperbanyak, menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan agens hayati serta sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT. Fungsi dan peran PPAH diantaranya menyediakan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT; mewadahi kegiatan petani / kelompok kegiatan petani dalam mengembangkan teknologi pertanian ramah lingkungan; membantu pemasyarakatan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT kepada petani dan kelembagaannya; melakukan studi / sains petani yang mendukung pengembangan sarana produksi ramah lingkungan; mengurangi ketergantungan petani terhadap sarana produksi pertanian kimia sintetik; mendekatkan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT kepada pengguna; dan memelihara keseimbangan agroekosistem.
Struktur organisasi PPAH terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi serta anggota. Ketua bertanggung jawab mengoordinasikan kegiatan PPAH, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan serta berkoordinasi dengan kelompok tani, petugas, dan lembaga / instansi terkait. Sekretaris bertugas mengelola data anggota PPAH, pengguna sarana produksi ramah lingkungan, yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT, kelompok tani di sekitar area PPAH, dan lembaga / institusi terkait; bertindak sebagai notulis dalam setiap pertemuan PPAH; menyiapkan surat, hasil pertemuan, laporan dan evaluasi kegiatan; membuat dokumentasi dan bahan informasi kegiatan PPAH; dan membuat buku inventaris prasarana dan sarana PPAH. Bendahara bertugas bertanggung jawab terhadap pemasukan dan pengeluaran keuangan PPAH; dan menyiapkan serta menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
Standar umum PPAH sebaiknya memiliki dua seksi yaitu seksi produksi dan pemasyarakatan serta seksi pengembangan SDM dan studi. Seksi produksi dan pemasyarakatan bertugas merencanakan kebutuhan pengembangan prasarana dan sarana PPAH, merencanakan dan memproduksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT; melakukan pencatatan jumlah penyaluran dan stok produksi; mendapatkan isolat dan pengujian kualitas agens hayati dari dan ke LPHP; memelihara dan mennjaga keamanan prasarana dan sarana PPAH; melakukan penyebarluasa informasi (display, leaflet, brosur, spanduk dan poster) mengenai kegiatan dan manfaat pengembangan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT kepada aparatur Desa/Kecamatan dan berbagai lapisan masyarakat; menyusun dan mengajukan proposal kerja sama pengembangan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT.
Seksi pengembangan SDM dan Studi bertugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengembangan SDM PPAH, baik kuantitas maupun kualitasnya melalui Training of Trainer (TOT) Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu dan Sekolah Lapang Iklim, magang, studi banding, lokakarya, seminar, gelar teknologi dan pelatihan lain; menyusun dan mengajukan proposal kerja sama peningkatan kemampuan SDM PPAH; memberikan pelayanan pelatihan, magang dan konsultasi pengembangan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT; melaksanakan studi lapangan, kefektifan dan demplot penggunaan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT; membuat voucher spesimen (awetan basah dan kering) OPT dan musuh alami; dan melakukan studi banding dan mengumpulkan bahan referensi untuk pelaksanaan studi.
Peningkatan kemampuan SDM PPAH dapat dilakukan melalui kegiatan : 1). Studi petani pada kegiatan SLPHT / SLI ; 2). Ajang pembelajaran di lahan kelompok tani dalam pemanfaatan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT; 3). Konsultasi rutin dalam rangka peningkatan kemampuan PPAH; 4).studi banding ke PPAH yang lebih maju, kawasan pertanian organik yang lebih maju; dan 5).pembinaan oleh petugas, baik formal maupun non formal.
Kriteria untuk menjadi anggota PPAH adalah petani alumni SLPHT atau petani yang memiliki minat, motivasi yang kuat dan mampu mengembangkan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT kemudian aktif berusaha tani dan berkomitmen terhadap PPAH. Jumlah minimum anggota PPAH sebanyak 5 (lima) orang, disesuaikan dengan situasi dan kondisi PPAH di masing – masing wilayah. Untuk mendukung kegiatan PPAH, diperlukan suatu bangunan / ruangan yang berfungsi sebagai tempat prasarana, sarana dan aktifitas PPAH, serta bangunan tersebut merupakan milik petani/kelompok/pemerintah/swasta.
Peralatan minimal yang diperlukan untuk dimiliki oleh PPAH meliputi 1 buah incase yang dilengkapi dengan lampu ultra violet (UV), lampu bunsen, jarum ose; 1 set aerator dandang untuk sterilisasi; 1 set kompor gas; refrigerator/lemari es; tabung reaksi; petridish; 1 set alat penumbuk; jerigen 10 liter; jet sprayer; blender; tong plastik / drum; hand sprayer serta alat press. Dana anggaran yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dapat diperoleh dari beberapa sumber seperti Pemerintah (pusat, provinsi, Kabupaten / Kota); swadana dari PPAH dan dari pihak swasta dan sumber – sumber dana lain yang tidak mengikat.
Perencanaan kegiatan PPAH sangat dibutuhkan dan perlu disusun dengan baik agar pelaksanaan kegiatan PPAH berjalan optimal. Perencanaan kegiatan dilaksanakan pada setiap akhir musim tanam untuk mengawal pertanaman musim berikutnya. Untuk merencanakan kegiatan perlu dilakukan kegiatan seperti menghadiri sarasehan kelompok tani di sekitar wilayah PPAH pada saat penyusunan Rencana Dasar Kegiatan (RDK) / Rencana Dasar Kegiatan Kelompok (RDKK); serta mengadakan pertemuan internal untuk membahas kebutuhan dan waktu penyediaan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT.
Kegiatan PPAH yang utama adalah perbanyakan Agens Hayati, yang meliputi tahapan kegiatan eksplorasi, isolasi dan perbanyakan agens hayati. Agens Hayati adalah musuh alami OPT (predator, parasitoid, patogen serangga dan agens antagonis) yang telah dapat dikembangkan secara mudah dan murah serta diketahui manfaatnya. Tahapan eksplorasi merupakan proses pencarian / penemuan bahan agens hayati potensial, yang berasal dari jenis serangga, tanah, atau bahan tanaman. Hasil eskplorasi dikirim ke Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit Tanaman (LPHP) / Laboratorium Agens Hayati (LAH) atau Perguruan Tinggi dan dilampiri label yang berisi keterangan Lokasi, Tanggal/Bulan/Tahun; Habitat/Inang/Mangsa; Ketinggian Tempat; Kolektor. Eksplorasi dilakukan oleh PPAH, petugas lapangan, petugas LPHP / LAH, atau Perguruan Tinggi.
Isolasi adalah proses pemurnian untuk memeroleh agens hayati yang diinginkan, isolasi harus dilakukan oleh LPHP / LAH, Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (BBPOPT) Jatisari, atau Perguruan Tinggi. Setelah diperoleh biakan murni, kemudian dilakukan perbanyakan isolat. Isolasi dapat dilaksanakan dengan berbagai metode sesuai dengan jenis dan sifat mikroorganisme nya. Perbanyakan agens hayati dilakukan oleh PPAH atau LPHP, hasil perbanyakan agens hayati oleh PPAH perlu dilakukan uji mutu antara lain mencakup kerapatan spora/koloni, viabilitas dan patogenesitas yang dilakukan oleh LPHP / LAH, BBPOPT, dan/atau Perguruan Tinggi. Aplikasi dilakukan oleh petani pengguna dibawah pengawasan PPAH atau LPHP. Evaluasi dilakukan oleh PPAH, POPT-PHP, LPHP/LAH, UPTD BPTPH Provinsi, dan / atau BBPOPT Jatisari.
Perbanyakan, pengembangan, dan pemasyarakatan pestisida nabati, PGPR, MOL, dan produk ramah lingkungan lainnya dapat dikembangkan oleh PPAH dengan ketentuan harus berkonsultasi kepada LPHP, BBPOPT, Perguruan Tinggi, dan/atau lembaga lain yang kompeten. Pestisida nabati adalah bahan pengendali OPT yang bahan aktifnya berasal dari tumbuhan atau bagian tumbuhan seperti akar, daun, batang, atau buah yang memiliki efek mengusir, menolak, menarik, memandulkan, meracuni dan mematikan OPT. Plant Growth Promoting Rhizobacteria (PGPR) / Bakteri pemacu pertumbuhan tanaman adalah kelompok bakteri yang hidup di perakaran (ektofit) atau di dalam jaringan tanaman (endofit) yang dapat berfungsi sebagai perombak, penghasil hormon pertumbuhan dan dapat meningkatkan ketahanan tanaman. Mikro Organisme Lokal (MOL) adalah larutan hasil fermentasi yang berbahan dasar sumber daya tanaman yang tersedia di wilayah setempat dengan bahan dasar terdiri dari karbohidrat, glukosa, dan sumber bakteri (mikroorganisme lokal).
Pendokumentasian pemanfaatan produk PPAH dilakukan dengan melakukan pencatatan penggunaan sarana pendukung pertanian ramah lingkungan dari pengguna (petani/kelompok tani). Pencatatan dilakukan terhadap OPT sasaran, sarana pengendalian yang digunakan, volume, serta waktu dan lokasi aplikasi produk PPAH. Hasil pencatatan tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan PPAH mulai dari proses perbanyakan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT (produk yang dihasilkan) sampai dengan pemanfaatannya di lapangan. Penguatan organisasi PPAH dilakukan melalui : pembinaan/pendampingan, musyawarah oleh POPT-PHP, LPHP/LAH, UPTD BPTPH Provinsi, BBPOPT, Perguruan Tinggi, dan/ atau instansi terkait secara terus menerus. Penguatan dukungan masyarakat sekitar dilakukan dengan memanfaatkan forum – forum pertemuan masyarakat di wilayah PPAH. Hal ini untuk meningkatkan dukungan konkrit dari masyarakat sekitar. Penguatan jaringan meliputi jaringan dalam kelompok PPAH, antar kelompok PPAH dalam kabupaten. Penguatan jaringan dilakukan melalui kegiatan – kegiatan yang mendorong terjalinnya kerjasama antar PPAH antara lain melalui forum komunikasi PPAH.
Evaluasi kegiatan PPAH diperlukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pemanfaatan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT yang telah dicapai, permasalahan – permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan masalah. Pembinaan teknis kepada PPAH dilakukan oleh UPTD BPTPH Provinsi / LPHP dan Dinas Pertanian Kabupaten / Kota. Dinas Pertanian Provinsi melalui UPTD BPTPH Provinsi melalukan bimbingan teknis dan memfasilitasi bantuan prasarana dan sarana pendukung. LPHP / LAH melakukan pembinaan dan pengawasan langsung dalam bentuk penyediaan isolat agens hayati, uji mutu hasil perbanyakan agens hayati serta bimbingan proses perbanyakan produk sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT.
Dinas Pertanian Kabupaten / Kota memberikan pembinaan dan pelayanan terutama dalam hal fasilitasi prasarana dan sarana yang diperlukan serta program kemitraan baik dalam hal permodalan maupun pemasyarakatan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT. Koordinator tingkat Kabupaten (Koortikab) POPT – PHP dan POPT – PHP memberikan pembinaan dan bimbingan secara berkala terutama dalam perbanyakan produk sarana produksi ramah lingkungan yang mendung penerapan prinsip – prinsip PHT, penguatan kelembagaan, studi petani, voucher spesimen/awetan basah dan kering OPT dan musuh alami, informasi OPT dan perkembangan teknologi PHT, bimbingan terhadap pengguna sarana pendukung pertanian ramah lingkungan yang berprinsip PHT. PPL dan Mantri Tani / kepala UPT Dinas Pertanian tingkat kecamatan memberikan pembinaan dan bimbingan secara berkala terutama dalam penguatan kelembagaan dan penyuluhan terhadap sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip – prinsip PHT.
Disusun dan diolah dari berbagai sumber oleh :
Hendry Puguh Susetyo, SP, M.Si
Fungsional POPT Ahli Muda
Direktorat Perlindungan Hortikultura
Pengunaan Bubur Bordo Untuk Pengendalian OPT Buah
leaflpet-bubur-bordo_watermarkDownload
Read more