Sejak diberlakukannya ASEAN Single Market tahun 2015, sektor pangan merupakan sektor yang akan dipercepat proses integrasinya dalam Kerangka Komunitas Ekonomi ASEAN / Asean Economic Community (AEC). Target penerapan AEC adalah peningkatan perdagangan antara negara anggota, mobilitas penduduk dan daya saing. Implementasi pada AEC 2015 yang akan berdampak, diantaranya : a). bea masuk turun ke 0% pada 2015; b). mengijinkan saham asing sampai 70%; c). Mutual Recognition Agreements (MRA) untuk 7 jasa profesi; d). mendorong hubungan pasar modal dan pengembangan pasar saham; e). mendorong dan melindungi investasi antar negara ASEAN atas dasar perlakuan nasional.
Dengan diterapkannya hambatan non tarif (non tariff barrier) dan juga Indonesian Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) dalam perdagangan antar negara, maka industri pangan di Indonesia harus memiliki kesiapan dengan menerapkan Sistem Keamanan Pangan dan Traceability yang handal dan memadai serta pertukaran informasi yang cepat dan tepat terkait permasalahan keamanan pangan. Permasalahan dan perhatian utama dalam kualitas pangan yang diperdagangkan adalah mengenai keamanan pangan global, seperti bahaya biologis (patogen (bakteri penyebab penyakit, virus, parasit, jamur, protozoa) dan bahaya kimia (residu pestisida, logam berat (timbal, merkuri), polutan organik persisten (dioxin), obat – obatan hewan, hormon, bahan aditif makanan yang berlebihan, bahan kimia berbahaya dan alergen. Laboratorium pengujian pangan merupakan salah satu komponen penting dalam proses integrasi tersebut khususnya dalam sistem pengawasan pangan, melalui analisis risiko , pelayanan data analitik ilmiah tentang keamanan dan mutu suatu produk pangan yang akan beredar di pasar. baca selengkapnya disini
Disusun dan diolah dari berbagai sumber oleh :
Hendry Puguh Susetyo, SP, M.Si
Fungsional POPT Ahli Muda
Direktorat Perlindungan Hortikultura