Oleh : Henni Kristina Tarigan, SP, ME
Bogor – Dewasa ini, tuntutan mutu produk hortikultura dalam perdagangan dunia terus meningkat. Persaingan dalam perdagangan internasional atau pasar sangat ditentukan pada potensi yang dimiliki dan keunggulan produk yang dihasilkan. Kemampuan menguasai pasar ekspor sangat ditentukan oleh daya saing produk yang ditawarkan. Peningkatan daya saing hortikultura dapat dilakukan melalui perbaikan kualitas dan penyusunan standar sesuai dengan perkembangan zaman.
Saat ini, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) komoditas hortikultura masih bersifat sukarela dan belum merupakan kewajiban. Selain itu, penerapan SNI wajib belum maksimal karena pemberlakuan SNI wajib harus memperhatikan beberapa ketentuan yakni kesepakatan petani untuk menerapkan wajib SNI dimana petani sanggup dan bersedia untuk menghasilkan produk pertanian sesuai dengan SNI.
Dalam rangka penerapan SNI, sangat diperlukan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk komoditas hortikultura yang strategis dalam rangka perlindungan masuknya produk impor yang tidak sesuai standar. Sehubungan dengan itu, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, telah melaksanakan pertemuan penyusunan RSNI di Hotel Salak Heritagge, Bogor pada tanggal 22 Oktober 2019.
Pertemuan dihadiri oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Akademisi (Departemen Teknik dan Biokimia IPB, Pusat Kajian Hortikultura Tropika IPB), Pelaku Usaha (Dien Sinergi Brebes, CV. Sumber Buah, LPM Green Tool Serang), Pasar Komoditas Nasional, Direktorat Buah dan Florikultura, Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Perlindungan Hortikultura, Pusat Peneltian dan Pengembangan Hortikultura dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (BPMPT).
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Ir. Yasid Taufik, MM menyatakan bahwa dasar hukum untuk mendorong penggunaan produk barang/jasa dalam negeri dan SNI mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Penyusunan RSNI komoditas hortikultura diharapkan sebagai upaya melindungi produk dalam negeri dari masuknya produk impor yang tidak sesuai standar. Penyusunan RSNI yang disusun harus dapat selaras dengan standar internasional”, tambah Yasid. Tentunya penyusunan RSNI komoditas hortikultura tidak cukup hanya melibatkan peran pemerintah saja, namun harus didukung oleh peran serta pakar, pelaku usaha dan konsumen”, ujar Yasid.
Foto. Sambutan dari Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura
Pakar dari Pusat Kajian Hortikultura Tropika IPB, Prof. Sobir, mengungkapkan bahwa peranan SNI bagi industri hortikultura adalah melindungi konsumen dari produk impor yang tidak aman dan tidak layak konsumsi, melindungi produsen dari harga yang sangat murah, melindungi retailer dan menghemat devisa. “ SNI yang kita susun harus non trade barrier, transparansi dan tidak diskrimiminatif. Pemberlakuan SNI wajib SNI dapat dilakukan untuk produk yang didominasi produk impor seperti apel, jeruk, mandarin, pear, anggur dan bawang putih”, tambah Sobir.
Senada dengan itu, pakar dari Departemen Teknik dan Biokimia Insititut Pertanian Bogor menyarankan agar RSNI yang disusun merupakan produk hortikultura yang potensial untuk pasar global yang bertujuan untuk melindungi pasar domestic. Harapan yang sama juga diungkapkan asosiasi konsumen dari Pasar Komoditas Nasional, Ir. Soekam Parwadi, yang menyatakan perlunya menyusun RSNI untuk produk domestik dan mengkaji ulang SNI yang tidak sesuai dengan perkembangan jaman.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pengembangan Standar Pertanian dan Halal, Badan Standardisasi Nasional, Singgih Harjanto, S.TP, M.Sc menyatakan perlunya pembentukan Komite Teknis (Komtek) dalam penyusunan RSNI. “Ruang lingkup Komtek harus mengacu Technical Committe/Sub Committe yang dikembangkan oleh organisasi standardisasi internasional yang relevan. “Untuk lingkup hortikultura harus sesuai dengan Codex Committee on Fresh Fruit and Vegetables ISO/TC 34/SC 3, Fruits and Vegetales and their derived product”. Komisi teknis harus mewakili unsur pemerintah (pemerintah daerah), pelaku usaha, konsumen (asosiasi terkait) dan akademisi,” tambah Singgih.
Sebagai informasi, dari hasil pertemuan telah disepakati, komoditas hortikultura yang akan diusulkan untuk penyusunan RSNI-nya adalah komoditas lengkeng, bawang bombay dan bawang putih. Selain itu telah ditetapkan pembentukan Komtek SNI Hortikultura yang melibatkan unsur pemerintah, pelaku usaha/produsen, akademis dan konsumen.