Rilis Kementan, 10 Juni 2021
Nomor : 576/R-Kementan/6/2021
Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) meraih Penghargaan kategori AA ‘Sangat Memuaskan’ tingkat Kementerian dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada peringatan Hari Kearsipan ke-50. Berdasarkan nilai hasil Pengawasan Kearsipan tahun 2020, Kementan mendapatkan skor yang nyaris sempurna 97,79.
“Alhamdulillah, kami mensyukuri prestasi yang diberikan dan tentunya menjadi pemacu semangat bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dalam keterangan pers, Kamis (10/06/2021).
Kementan, disebut Kasdi, sejak 2019 sudah mendapatkan akreditasi kearsipan dengan nilai AA (Sangat Memuaskan) yang berlaku 5 tahun yakni sampai 2025.
Sebagai upaya meningkatkan kinerja, Kementan ke depannya akan menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). SRIKANDI merupakan Aplikasi Umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bidang kearsipan yang telah diresmikan pada 27 Oktober 2020 lalu.
“Penggunaan aplikasi tersebut diharapkan
dapat mempercepat pengembangan arsip digital lingkup Kementan,” sebut Kasdi.
Pada kesempatan terpisah, Plt. Kepala ANRI M.Taufik mengatakan di tahun emas kearsipan ini, pemerintah bersungguh-sungguh untuk membangun arsip digital. Hal ini penting sebagai perwujudan pelayanan publik dan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap masyarakat.
“Kita adalah chef-nya. Dapur informasi harus dibangun dengan mengelola arsip-arsip sebagai akuntabilitas. Arsip harus menjadi informasi dan pengetahuan,” katanya.
Taufik turut mengingatkan pengawasan kearsipan harus dilakukan secara sustainable karena arsip menjadi indikator penilaian Reformasi Birokrasi.
Malam puncak peringatan Hari Kearsipan Ke-50 diadakan di Gedung ANRI, Jakarta, pada Rabu (9/6/2021) kemarin. ANRI pada peringatan kali ini mengusung tema ‘Tahun Emas Kearsipan Satukan Langkah Mewujudkan Arsip Digital’. Penghargaan yang diberikan kepada Kementan kali ini diterima oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak.