Buah naga menjadi komoditas hortikultura yang berpotensi ekspor. Berdasarkan data statistik nilai ekspor buah naga Indonesia pada 2018 mencapai 76 ton atau bernilai US$ 143 ribu. Negara tujuan ekspor antara lain Malaysia, Singapura, negara-negara Eropa seperti Belanda, Italia, Spanyol dan Jepang.
Protokol ekspor buah naga merupakan salah satu protokol ekspor yang telah ditandatangani Indonesia dan China selain manggis, salak, pisang dan lengkeng.
Untuk memastikan Indonesia telah melaksanakan prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai dengan protokol ekspor buah naga, tim dari General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) melakukan audit kebun dan packing house buah naga di Indonesia pada 14 – 20 Januari 2020 di Banyuwangi dan Bali.
Salah satu persyaratan dalam protokol ialah buah naga yang diekspor berasal dari kebun dan packing house yang teregistrasi.
“Direktorat Jenderal Hortikultura berkomitmen untuk melakukan pembinaan penerapan Good Agriculture Practices (GAP), sehingga kebun tersebut dapat teregistrasi, ” ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Yasid Taufik.
Berdasarkan update data registrasi kebun buah naga per Januari 2020, lahan buah naga yang telah teregistrasi seluas 129.648, 68 hektare yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Bali. Di Indonesia saat ini terdapat lima (packing house) yang telah diregistrasi oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan baik pusat maupun daerah.
Program lainnya antara lain adalah fasilitas promosi pelaku usaha melalui program misi dagang dan pameran.