Rilis Kementan, 21 Juli 2021
Nomor : 705/R-KEMENTAN/7/2021
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan arahan kepada seluruh jajarannya untuk tetap memberikan bimbingan dan pembinaan kepada petani di masa pandemi Covid-19 ini. Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan rangkaian bimbingan teknis (bimtek) secara daring melalui virtual literacy.
Mengawali rangkaian Bimtek Edisi Ketiga, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura (PPHH) mengangkat isu keamanan pangan sebagai topik utama dengan tajuk Aspek Keamanan Pangan Mendukung Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Hortikultura. Bimtek ini terselenggara atas kerja sama Direktorat Jenderal Hortikultura dan Pustaka Kementan.
Dalam sambutannya pada bimtek ini, Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto memaparkan bahwa salah satu program Direktorat Jenderal Hortikultura untuk meningkatkan daya saing adalah dengan penumbuhan UMKM hortikultura. Melalui UMKM ini, Direktorat Jenderal Hortikultura akan memfasilitasi kelompok tani dengan sarana dan prasarana pascapanen sehingga mampu menghasilkan produk olahan berdaya saing dan berorientasi ekspor.
“Kami akan memfasilitasi kelompok tani kelompok wanita tani yang memiliki keinginan untuk meningkatkan taraf hidup melalui usaha dan kegiatan pascapanen produk hortikultura,” ungkap Prihasto, Senin (19/7).
Peningkatan daya saing produk hortikultura dapat dilakukan melalui mekanisme penjaminan mutu dan keamanan pangan. Penerapan jaminan mutu merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pengakuan formal terkait dengan jaminan mutu yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat atau nomor pendaftaran serta izin edar.
Direktur PPHH, Bambang Sugiharto menjelaskan strategi pengembangan hortikultura dalam rangka peningkatan nilai tambah dan daya saing produk hortikultura harus mengedepankan aspek keamanan pangan melalui penerapan Good Agricultural Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP) dan Good Manufacturing Practices (GMP). Ada 5 (lima) strategi utama yang akan diterapkan, yakni fasilitasi sarana dan prasarana pascapanen serta pengolahan, meningkatkan diversifikasi hasil olahan, kemitraan dengan stakeholder, peningkatan kapabilitas melalui bimbingan teknis, serta promosi dan pemasaran.
“Beberapa contoh pengembangan UMKM yang sukses, yaitu sambal cabai kering Chilia yang dikembangkan Kelompok Wanita Tani Lestari di Grobogan. Ada juga produk jahe merah, pisuke (pisang susu keju) di Gorontalo dan Hunay yang dikembangkan oleh UMKM asal Probolinggo,” tambah Bambang.
Keamanan Pangan Produk Dibuktikan dengan Izin Edar
Demi menjamin keamanan pangan, setiap pangan segar maupun olahan asal tumbuhan, termasuk produk hortikultura yang beredar di wilayah NKRI wajib memiliki izin edar. Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM, Anisyah menjelaskan bahwa pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Sementara itu, pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Anisyah melanjutkan, untuk mendapatkan izin edar, produk harus memenuhi syarat keamanan, mutu, gizi, standar label, dan cara produksi/distribusi pangan olahan yang baik. Keuntungan dari memiliki izin edar adalah produk beredar secara legal, produk telah memenuhi persyaratan keamanan pangan, meningkatkan daya saing produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas pemasaran produk.
“Izin edar sudah menjadi concern para peretail modern di dalam negeri. Jadi, kalau memiliki izin edar, produk dapat dijual ke pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Pengajuan izin edar BPOM dapat dilakukan secara online di e-reg.pom.go.id . Pelaku usaha perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan proses registrasi produk pangan olahan miliknya.
Produk registrasi pangan olahan berupa nomor izin edar (NIE) diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik dalam bentuk sertifikat elektronik izin edar pangan olahan. Masa berlakunya 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali. Pangan olahan yang masa berlaku izin edarnya telah habis dilarang diedarkan.
Keamanan Pangan Tugas Pemerintah dan Seluruh Pelaku Kegiatan Pangan
Koordinator Kelompok Keamanan Pangan di Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan, Apriyanto Dwi Nugroho menyatakan pemerintah wajib menjamin pangan yang aman. Sesuai UU Pangan No 18, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai secara terpadu dan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan pangan wajib menjamin keamanan pangan. Pengawasan keamanan dan mutu pangan dilakukan di pre market dan post market sesuai dengan Permentan No 53 tahun 2018 tentang keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
“Secara pre market, pengawasan keamanan pangan dilakukan melalui skema sertifikasi (Prima), registrasi produk, pendaftaran rumah kemas dan health certificate. Sedangkan pengawasan di peredaran (post market), dilakukan untuk mengawasi aspek keamanan pangan (residu pestisida, logam berat dan mikro), penggunaan nomor registrasi, logo sertifikasi produk pangan yang beredar di pasar,” ujar Apriyanto.
Saat ini, BKP Kementan telah mengembangkan Sistem Informasi Keamanan Pangan yang bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai Lembaga OKKP di pusat maupun di daerah, serta untuk mengetahui produk PSAT maupun pelaku usaha yang telah teregistrasi.