JAKARTA – Kementerian Pertanian berkomitmen untuk menjaga stabilitas pangan nasional. Termasuk salah satu komoditas strategis horikultura, bawang putih.
Peran itu terus dilakukan sebagaimana amanat undang-undang. Kementan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Hortikultura, selalu berpatokan pada regulasi yang telah ditetapkan. Misalnya saja berkaitan dengan permohonan impor bawang putih.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan, sesuai dengan regulasi di Permentan 39, untuk stabilisasi pasokan dan harga, impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan oleh BUMN, dimana mendapat penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
“Ini berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas bidang perekonomian tingkat menteri,” jelas dia melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (13/4).
Anton-sapaannya- menerangkan, saat ini Kementerian Pertanian sudah lebih dari 70 perusahaan yang diterbikan RIPH nya dengan total volume 600 ribu ton. “Apabila ini semua direalisasikan cukup untuk kebutuhan satu tahun,” kata dia.
Berdasarkan data dari Badan Karantina baru sedikit bawang putih yang masuk ke Indonesia, dimana sampai dengan 7 April 2020 yang masuk sekitar 36 ribu ton, hal ini disebabkan harga yang mahal di China karena belum memasuki musim panen raya. Selain itu, nilai rupiah yang jatuh terhadap USD (saat ini 1 USD = Rp 15,800 posisi tanggal 11 April 2020) menyebabkan para pelaku usaha enggan untuk melaksanakan importasenya.
“Mereka menunggu panen raya di China yang akan dimulai bulan Mei – Juli, sambil menunggu nilai rupiah menguat terhadap dollar” ujar Anton.
Anton menghimbau agar para importir segera merealisasikan importase bawang putihnya.
“Pemerintah ingin agar masyarakat tenang, salah satu dari 11 kebutuhan bahan makanan pokok diharapkan tersedia dengan harga terjangkau, oleh karena itu saya minta agar importir yang sudah dapat RIPH segera merealisasikan impor bawang putihnya” pungkas Anton.