Menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian RI terkait upaya meningkatkan indeks integritas unit kerja lingkup Kementerian Pertanian, pada hari Jum’at 31 Mei 2024, bertempat di Aula Direktorat Jenderal Hortikultura, Ditjen Hortikultura menyelenggarakan Sosialisasi hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 sekaligus Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi Dalam Rangka Membangun Budaya Kerja yang Berintegritas. Acara dihadiri oleh para pejabat dan pegawai lingkup Ditjen Hortikultura, serta diisi oleh narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pertemuan diawali dengan sambutan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura yang juga menjabat sebagai Plh Direktur Jenderal Hortikultura, Muhammad Taufiq Ratule. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya acara sosialisasi antikorupsi dan anti gratifikasi ini diselenggarakan. Kegiatan ini dalam rangka memberikan penguatan kepada seluruh para pejabat dan pegawai di lingkup Ditjen Hortikultura mengenai budaya antikorupsi dan anti gratifikasi. Dengan demikian diharapkan seluruh pejabat dan pegawai di lingkup Ditjen Hortikultura selalu terjaga integritasnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku aparatur sipil negara.
Pada acara sosialisasi ini, Inspektur Jenderal Kementan RI Komjen Pol. Setyo Budiyanto menyampaikan beberapa arahan. Di antaranya mengenai pentingnya seluruh pejabat dan pegawai lingkup Ditjen Hortikultura untuk bangkit dan _move on_ dari ujian yang menerpa Kementerian Pertanian.
“Saatnya berbenah dan menatap masa depan, untuk Kementerian Pertanian yang lebih baik” ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan agar setiap pejabat dan pegawai lingkup Ditjen Hortikultura di dalam bekerja selalu mengikuti aturan yang ada. Senantiasa menjunjung tinggi integritas, dan tidak menoleransi hal-hal yg menjurus kepada tindakan korupsi. Jangan menganggap remeh segala bentuk penyimpangan sekecil apapun.
“Dalam membangun integritas itu tidak ada sekolah khusus, melainkan kembali kepada hati nurani kita,” sambungnya.
Selain itu dia mengajak agar setiap pejabat dan pegawai lingkup Ditjen Hortikultura untuk saling peduli dan saling mengingatkan baik antara bawahan dan atasan, serta sesama rekan kerja jika di dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari mulai ditemukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ini semua dilakukan dalam rangka untuk mencegah terjadinya masalah sejak dini, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diingikan menjadi lebih besar, bahkan berujung pada tindakan melawan hukum yaitu korupsi,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dalam hal ini oleh Kasatgas Jaringan Pencegahan Korupsi dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, menyampaikan mengenai seputar gratifikasi dan bagaimana agar setiap pejabat dan pegawai lingkup Ditjen Hortikutura dapat menumbuhkan budaya untuk tidak menerima segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, tugas dan fungsinya sebagai ASN. Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa gratifikasi adalah akar atau awal dari praktik korupsi, yang biasanya dimulai dari anggapan bahwa hal ini kecil dan wajar, padahal dapat merusak sendi kehidupan kita baik secara pribadi dan kelembagaan, yang akhirnya berujung pada tindakan koruptif.
Pada umumnya gratifikasi banyak terjadi pada pelayanan publik, hal ini dikarenakan pelayanan publik yang ada tidak akuntabel, tidak transparan, tidak terpercaya, tidak jujur, dan adanya agenda terselubung. Sehingga mengakibatkan, terjadinya gratifikasi di dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Korupsi, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Chrisna Adhitama Surya Nugraha turut menyampaikan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 Direktorat Jenderal Hortikultura.
“Hasil dan penyebab nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 pada Ditjen Hortikultura masih rendah. Meskipun demikian hasil survei tersebut menjadi bahan intropeksi untuk perbaikan budaya kerja yang lebih berintegritas, antikorupsi, dan anti gratifikasi,” pungkasnya.