ASEAN kini tengah mempersiapkan diri menjadi bagian dari peta perekonomian dunia. Dengan keanggotaannya sebanyak 10 negara, ASEAN membentuk ASEAN Economic Community atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) merupakan integrasi ekonomi regional ASEAN yang meliputi bidang keamanan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Dengan terbentuknya MEA ini diharapkan akan bisa mengatasi masalah-masalah dalam bidang perekonomian antar Negara ASEAN. Sebagai kompensasinya, dengan terbentuknya jaringan komunitas ini,iphone 6 plus remplacement écran keunggulan dan daya saing antar Negara ASEAN menjadi tantangan tersendiri. Tidak hanya kuantitas semata, namun menjunjung tinggi kualitas dan harga yang bersaing.
Poin utama yang akan dilaksanakan pada MEA ini adalah perdagangan bebas. Di antaranya bebas masuk keluar barang, orang dan jasa. Termasuk di dalamnya bebas tarif. Sektor barang masuk ini salah satunya adalah produk pertanian, di antaranya hortikultura.
Hal ini membutuhkan kesiapan bangsa Indonesia khususnya pemerintah dan petani. Pemerintah sendiri telah menyiapkan beberapa langkah guna perbaikan kuantitas dan kualitas mutu produk hortikultura. Mulai dari penerapan Good Agriculture Practices (GAP) dan Good Handling Practices (GHP).
“Kami Kementerian Pertanian telah lama mendengar itu. Hal ini juga sudah dilakukan pendahulu saya. Kami melakukan beberapa registrasi seperti GAP dan GHP yang tujuannya memang ke sana. Jadi semua memperhatikan baik itu kuantitatif maupun kualitatif”, jelas Spudnik Sujono, Dirjen Hortikultura saat ditemui wartawan Aseannews kemarin (25/11).
Langkah-langkah untuk meminimalisirkan biaya produksi juga menjadi perhatian. Di antaranya melalui modernisasi pertanian dan mengurangi biaya untuk penggunaan pestisida. Penggunaan pestisida ini cukup menghabiskan biaya, sehingga perlunya pendekatan intensif yang ramah lingkungan seperti penggunaan perangkap likat kuning.
Bagaimana Bawang Merah Indonesia?
Bawang merah sebagai salah satu komoditas penting hortikultura, tentunya menjadi salah satu prioritas utama yang dikembangkan Ditjen Hortikultura khususnya tahun ini.
“Saya kalau bawang merah cenderung lebih pede. Bawang merah sendiri sudah bisa ekspor. Kemarin kita ekspor 5000 ton. Ini karena untuk sekarang stok bawang kita melebihi kebutuhan nasional. Singapura juga masih dipenuhi dari kita. Artinya untuk ASEAN kita masih lebih unggul”, ungkap Dirjen.
Dengan data lahan dan data produksi yang dimiliki sekarang ini dapat diyakini bahwa produk bawang merah Indonesia siap untuk diekspor pasar ASEAN seperti ke Thailand, Malaysia, Singapura, dan Vietnam.
Kondisi Bawang Putih Indonesia
Indonesia pernah mencapai produksi 150.000 ton bawang putih sehingga dominan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri . Tapi itu dulu. Masuknya liberalisasi impor tahun 1998 dan AFTA pada tahun 2000 telah menggerus keberadaan bawang putih lokal. Akibatnya terjadi penurunan luas tanam sebanyak 14,5 %, penurunan produksi sebanyak 14,7 %. Sehingga kebutuhan bawang putih 95% berasal dari impor.
“Tahun 2015 penugasan dari Menteri untuk membangkitkan kembali kejayaan bawang putih Indonesia. Sesuai instruksi Menteri Pertanian, tahun 2016 luas areal bawang putih akan ditambah 1000 Ha”, tukas Spudnik.
Menjawab akan kebutuhan di atas, timbul wacana untuk mewajibkan importir menanam 10% dari total impor bawang putih yang masuk sebagai upaya penyelamatan bawang putih. Hal ini juga untuk menggugah semangat kebangsaan para importir.
“Apabila importir mengimpor 500.000 ton, wajib menanam 10% dari volume yang diimpor. Sehingga terdapat luas pertanaman sebanyak 6.250 Ha.”, jelas Spudnik.
Tidak ada lagi impor di tahun 2016
Selain upaya perluasan tanam dan peningkatan produktivitas hortikultura khususnya bawang merah dan bawang putih melalui penerapan GAP dan GHP, maka dipastikan tidak ada lagi impor bawang di tahun 2016. Baik itu dalam bentuk segar maupun benih.
“Saya sudah keliling semua daerah. Stok benih kita banyak. Tahun depan dipastikan kita sudah tidak impor lagi baik untuk konsumsi maupun industri. Saya himbau kepada para pelaku bisnis untuk membeli bawang merah dalam negeri. “, tukas orang nomor satu di Ditjen Hortikultura itu.
Melalui Permentan No.04 tahun 2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan, diatur juga tata cara masuk produk ke Indonesia. Tujuan tidak lain adalah penyelamatan produk pertanian dalam negeri. Dengan pelaksanaan permentan ini, beberapa syarat terkait masuknya barang , importir harus dapat memenuhi kriteria seperti sertifikat hasil uji laboratorium, bebas organisme pengganggu tanaman (OPT) atau hama golongan 1. Termasuk di dalamnya diatur pintu masuk bandara atau pelabuhan.
Sehingga selain meningkatkan kuantitas dan kualitas mutu produksi, diatur pula tata cara masuk produksi dari luar Negara. Hal ini juga diberlakukan oleh Negara tetangga yang tujuannya juga mengamankan keberlansungan produk dalam negeri. (Dsy)