Pemerintah bangga karena petani di sini bukan petani kapitalis, tapi digolongkan petani syariah, hanya Allah SWT yang bisa membalas kebaikan para petani di Ketundan,” kata Spudnik dalam sambutannya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura, Kementerian Pertanian RI mengapresiasi para petani cabai dari Kelompok Tani Maju di Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah yang mendukung pemerintah dalam upaya stabilisasi harga cabai di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang pernah melambung ke Rp45.000 per kg dan kini di kisaran Rp25.000 per kg.
“Saya mewakili pemerintah menyampaikan terima kasih atas dukungan para petani cabai di Dusun Semimpin, Desa Ketundan untuk mendukung stabilisasi harga, dengan menggelar operasi pasar langsung ke retail,” kata Dirjen Hortikultura, Spudnik Sujono saat menyerahkan sertifikat kepada perwakilan petani di Magelang pada Sabtu (1/4).
Spudnik mengapresiasi dukungan Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Magelang, Wijayanti MS dan musyawarah pimpinan kabupaten (Muspika) Magelang yang mendukung langkah pemerintah menstabilkan harga cabai yang melonjak hingga Rp45.000 per kg, dan pasokan produksi dari Ketundan mampu mengendalikan harga hingga di kisaran Rp25.000 hingga Rp30.000 di Jakarta saat ini.
“Pemerintah bangga karena petani di sini bukan petani kapitalis, tapi digolongkan petani syariah, hanya Allah SWT yang bisa membalas kebaikan para petani di Ketundan,” kata Spudnik dalam sambutannya.
Tampak hadir para pejabat di Ditjen Hortikultura di antaranya Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Yanuardi MM; Kepala Bidang Perencanaan Ditjen Hortikultura, Guru Daud; Kepala Subdirektorat Aneka Cabai dan Sayuran Buah Ditjen Hortikultura, M Agung Sunusi.
Menurutnya, dukungan petani cabai Ketundan berdampak positif pada fluktuasi harga cabai setelah Ditjen Hortikultura menggelar operasi pasar pada pertengahan Maret dan akhir Maret, mampu mengendalikan harga cabai di Jakarta yang menjadi indikator pergerakan harga cabai khususnya pada pasokan di Pasar Cibitung, Bekasi; Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur; dan Pasar Tanah Tinggi, Tangerang.
“Bagi pemerintah, petani harus untung, tapi pemerintah juga harus menjaga harga di tingkat konsumen karena ada batas harga tertinggi, dan kalau melampaui harga batas atas maka Kementerian Perdagangan akan menerapkan kebijakan impor. Tentu petani di sini maupun di daerah lain ketika harga produksi pertaniannya anjlok akibat masuknya cabai impor dari China dan India.”
Yanuardi menambahkan, kesadaran petani cabai Ketundan untuk mendukung langkah pemerintah karena mereka faham, kalau harga melonjak dan tidak bisa dikendalikan maka petani sendiri yang rugi, karena pemerintah sudah menetapkan harga batas atas di retail untuk cabai rawit merah Rp28.000 dan cabai keriting Rp27.600 per kg.
“Petani di sini tidak rugi ketika pemerintah membeli cabai di harga Rp26 ribu per kg untuk dijual kembali di Jakarta, sebenarnya mereka tetap untung dan cuma rugi dengan petani lain di sini yang menjual Rp30 ribu per kg,” kata Yanuardi.