Guna menjamin penyediaan benih bermutu dari varietas unggul secara berkesinambungan, Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 23 Tahun 2021 sebagai pembaharuan dari Permentan nomor 48 Tahun 2012. Dalam Permentan tersebut salah satunya diatur terkait pemasukan benih hortikultura.
“Terbitnya Permentan nomor 23 Tahun 2021 tentang Perbenihan Hortikultura di dalamnya juga mengatur pemasukan benih yang bertujuan untuk pendaftaran varietas dan pengadaan benih bermutu,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Retno Sri Hartati Mulyandari saat membuka kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Perbenihan Hortikultura komoditas anggur, Kamis (21/7).
Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi ini Indonesia dapat menyediakan benih anggur yang unggul. Pemasukan benih bermutu dilakukan tidak melebihi dua tahun sejak varietasnya terdaftar/dilepas kecuali untuk benih yang tidak dapat diproduksi di Indonesia atau kebutuhan di dalam negeri belum terpenuhi.
“Untuk menghasilkan benih unggul harus diperhatikan mulai dari proses _packaging, standar produksi, benih sudah terdaftar varietasnya untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem sertifikasi benih. Selain itu, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik, serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal dan dapat dipertanggung jawabkan,” lanjut Retno.
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Buah dan Florikultura, Liferdi Lukman yang juga menyemangati para penggiat anggur agar mampu bersama memproduksi anggur dalam negeri untuk substitusi impor. Hal ini mengingat anggur segar yang dikonsumsi di Indonesia sebagian besar masih harus dldatangkan dari manca negara. Untuk mempercepat pengembangan anggur di dalam negeri Direktur Buah dan Florikuktura juga menghimbau agar Pemda setempat mendorong pemdaftaran anggur-anggur yang sudah dibudidayakan oleh para hobies.
Selain Direktur Buah dan Florikultura, hadir juga Tim Direktorat Perbenihan Hortikultura yang menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses pendaftaran varietas anggur dengan persyaratan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Tim pendaftaran varietas dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) yang diwakili oleh Wiji Astutiningsih menyampaikan bahwa untuk pendaftaran varietas dapat diajukan ke Pusat PVTPP baik untuk varieta unggul lokal, hasil pemuliaan atau hasil introduksi untuk selanjutnya disampaikan ke Direktorat Jenderal Hortikultura untuk dilakukan evaluasi teknis oleh Tim Penilai. Selanjutnya diharapkan dapat bersama Asosiasi Penggiat Anggur Indonesia menyusun Roadmap Pengembangan Perbenihan Anggur Indonesia mendukung Substitusi Impor.
Sementara Kepala Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika, Fausiah T.Ladja yang berkesempatan hadir dalam sosialisasi menyatakan bahwa tim Balitjestro siap untuk turut mengawal dan bekerjasama dengan Ditjenhorti dan Asosiasi Penggiat Anggur Indonesia dalam proses budidaya maupun dalam proses pemuliaan dan lendaftaran varietas.
Acara yang diinisiasi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura tersebut disambut antusias oleh ratusan peserta yang berasal dari berbagai kota di Indonesia, salah satunya Syafran Riyadi anggota Komunitas Korda Bandung/Anggur Parahyangan.
“Saya menyambut baik acara ini dan berharap terus terjalin kolaborasi antara petani, penghobies, komunitas dan pemerintahan,” ujar Syafran.
Penggiat sekaligus penggerak Taman Edukasi Anggur Bogor “Sawarga Grape”, Andi Sugiri menyatakan terima kasih pada seluruh stakeholder di Kementan atas supportnya yang luar biasa sekali kepada penggiat anggur di Indonesia. Dalam kesempatan sosialisasi ini, animo dari penggiat anggur juga sungguh luar biasa dari seluruh daerah hadir.