Rilis Kementan, 23 Juni 2021
Nomor : 609/R-KEMENTAN/6/2021
Bogor – Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto bersama Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura melakukan penandatanganan komitmen bersama keterbukaan informasi publik yang berlangsung pada tanggal 21 hingga 22 Juni 2021. Penandatanganan ini disaksikan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana.
“Saya pribadi mengapresiasi komitmen tertulis yang dilakukan Direktorat Jenderal Hortikultura. Komitmen yang telah disepakati ini harus dibuktikan dalam tataran kesejahteraan masyarakat. Saya berharap kegiatan hari ini memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara dilandasi oleh niat yang benar, tulus ikhlas dan dilaksanakan, tidak seremonial. Ini harus diimplementasikan secara sinergi oleh PPID lingkup Kementerian Pertanian,” ujar Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana pada acara tersebut.
Dirinya menggarisbawahi keterbukaan informasi publik yang dijalankan setiap badan publik berasal dari spirit transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Utamanya di saat pandemi Covid 19 ini, banyak orang yang membutuhkan informasi.
“Yakinlah, sekecil apapun yang kita berikan untuk publik dan masyarakat akan mendapat pahala. Di tengah kondisi pandemi Covid, sebagai manusia, harapan saya kinerja pelayanan kita tidak terganggu dan tetap jalan,” terang Gede.
Menurut Gede, Kementan termasuk badan publik yang paling interaktif dalam hal pemberian informasi kepada masyakat. Tahun lalu, Kementan dianugerahi sebagai kementerian terbaik peringkat 1 dalam pengelolaan informasi dan komunikasi publik dengan skor 97,99.
“Kementan adalah badan publik yang dibutuhkan masyarakat. Dengan kondisi seperti sekarang, maka tantangannya adalah penguasaan teknologi. Bagaimana mengembangkan informasi teknologi yang tidak harus tatap muka tapi masyarakat dapat menerima informasi yang dibutuhkan. Untuk teknologi ini, dibutuhkan sinergitas antar badan publik, supaya tidak ada diskriminasi,” paparnya.
Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, jelas Gede, pada prinsipnya semua berhak mendapat informasi tanpa kecuali. Di sini, negara hadir untuk memenuhi kebutuhan publik, baik terkait informasi ketenagakerjaan, informasi pangan, informasi harga atau apapun terkait penyelenggaraan badan publik.
Tujuan dari keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No 12 tahun 2008 adalah tata kelola pemerintah yang baik. Tata kelola pemerintah yang baik menjadi isu bersama yang melahirkan reformasi. Ini dilandasi atas Pancasila dan UUD 1945 pasal 28F.
“Terkait Ditjen Hortikultura, adalah hak tiap orang selaku warga negara untuk memperoleh informasi program hortikultura. Di sinilah pemerintah hadir untuk saling check and balance,” imbuh Gede.
Sementara itu, Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto mengatakan Ditjen Hortikultura sebagai unit Eselon I Kementan mendukung penuh komitmen untuk penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik. Direktorat Jenderal Hortikultura terus berkomitmen untuk meningkatkan informasi publik.
“Kami terbuka untuk berbagai informasi terkait data pasar, ekspor, produksi hortikultura dan sebagainya kepada lapisan masyaralat. Harapannya jelas, saya ingin data-data yang dihasilkan adalah data yang baik dan menjadi landasan keputusan yang tepat bagi pemberi keputusan, apapun itu,” ujarnya.
Semangat informasi publik ini, lanjut Anton, panggilan akrabnya, diwujudkan dengan pelbagai informasi digital yang terdapat di lingkup Ditjen Hortikultura. Hal ini diperkuat dengan adanya Horticulture War Room yang terkoneksi dengan Agriculture War Room milik Kementan sehingga data bisa diminta dan diperbaharui secara periodik terkait komoditas hortikultura.
“Kami juga menyediakan inovasi terkait seperti papan informasi digital yang bisa dilihat oleh siapapun yang datang bertamu di ruang PPID termasuk menyediakan buku tamu digital,” jelas Anton.
Lebih lanjut Anton menjelaskan Ditjen Hortikultura menyediakan khusus anggaran untuk terselenggaranya informasi publik. Ini merupakan bentuk komitmen kepada masyarakat.
“Jadi apa yang diberikan kepada masyarakat, diinformasikan kepada masyarakat untuk mendukung informasi publik,” pungkasnya.