Meningkatnya jumlah penduduk dan pendapatan masyarakat serta terbukanya peluang pasar ekspor, mendorong peningkatan kebutuhan produk hortikultura baik untuk konsumsi dalam negeri maupun untuk pasar luar negeri.
Peningkatan konsumsi hortikultura juga dipicu dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan. Komoditas hortikultura sangat baik guna mengurangi ancaman serangan penyakit seperti jantung, kolesterol dan juga untuk diet serta estetika.
Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia, terjadi pergeseran pola konsumsi sayuran dan buah. Demikian pula permintaan tanaman hias terus mengalami peningkatan sejalan dengan meningkatnya kesadaran akan kesehatan lingkungan, jiwa serta estetika.
Peningkatan permintaan produk hortikultura dalam negeri maupun luar negeri mendorong pertumbuhan usaha budidaya hortikultura. Jangan sampai peningkatan kebutuhan produk hortikultura dalam negeri diisi produk hortikultura dari luar negeri.
Peningkatan usaha budidaya hortikultura meliputi buah-buahan, sayuran, tanam hias maupun tanaman obat harus didukung ketersediaan benih bermutu. Benih bermutu memiliki jaminan menghasilkan produk yang diinginkan dan mampu bersaing dengan produk manca negara.
Terlebih untuk komoditas yang bersifat tahunan, benih dengan jaminan mutu akan menjamin keberhasilan dalam usaha budidaya hortikultura. Kesalahan dalam memilih benih baru akan tampak tiga sampai lima tahun yang akan datang. Jika hal ini terjadi maka kerugian akan dialami oleh pengusaha budidaya hortikultura.
Kerugian tidak hanya modal namun juga waktu. Bahkan kalau produk yang dihasilkan tidak disukai oleh konsumen, besar kemungkinan tanaman yang sudah mulai berbuah harus ditebang lalu diganti dengan tanaman yang baru dan menghasilkan produk sesuai permintaan pasar. Penggunaan benih bermutu akan menjamin diterimanya suatu produk diterima pasar dan mampu bersaing dengan produk sejenis dari negara lain.
Benih merupakan awal kegiatan budidaya tanaman. Mutu benih merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas dan mutu produk. Hal ini memiliki kontribusi strategis dalam keberhasilan usaha budidaya hortikultura.
Tahun 2018, Ditjen Hortikultura mempunyai target penyediaan benih bersertifikat untuk buah tahunan sebesar 4.442.337 batang, buah semusim sebesar 282.447 kg, benih sayur umbi 29.070.113 kg dan benih sayur biji sebesar 5.994.430 kg. Sementara kebutuhan benih buah tahunan sebesar 162.696.600 batang, buah semusim sebesar 596.885.140 kg, benih sayur umbi 335.433.670 kg dan benih sayur biji sebesar 4.216.387 kg.
Hal ini menunjukkan bahwa beberapa komoditas hortikultura belum sepenuhnya dicukupi dari benih bersertifikat kecuali pada sayuran biji. Benih sayuran biji sudah melebihi dari angka kebutuhan.
Produksi benih hortikultura bentuk biji dalam negeri memiliki kualitas berdaya saing. Benih ini sudah mempu ekspor dalam jumlah yang cukup besar ke berbagai negara. Artinya produsen benih Indonesia sudah mampu memenuhi kebutuhan benih bentuk biji dalam negeri khususnya sayuran bahkan ekspor. Benih sayur dan buah seperti cabai, tomat, kacang panjang, melon dan semangka mampu diproduksi di dalam negeri oleh 100 % tenaga lokal.
Mengingat pentingnya peranan benih dalam menentukan kualitas produk, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencanangkan tahun 2018 sebagai Tahun Perbenihan. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Hortikultura, Suwandi, mengatakan bahwa untuk menghasilkan produk hortikultura bermutu dan berdaya saing, dalam usaha budidaya hortikultura harus menggunakan benih bermutu/bersertifikat. Dengan menggunakan benih bersertifikat berarti ada jaminan bahwa benih yang digunakan terjamin kebenaran jenis dan varietasnya.
Direktur Perbenihan Hortikultura Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Sukarman menjelaskan, pihaknya memiliki program perbenihan hortikultura yang menintikberatkan pada peningkatan ketersediaan benih bermutu dan penguatan kelembagaan perbenihan.
Beberapa langkah itu di antaranya pengadaan dan memperbanyak benih sumber. Selanjutnya, pembinaan penangkar dan fasilitasi sarana produksi guna mendorong penerapan teknologi produksi benih bermutu.
Untuk menuju mandiri benih, Ditjen Hortikultura mendorong swasta untuk berinvestasi di industri benih hortikultura mengingat modal asing dibatasi hanya 30 persen dari sebelumnya 100%. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura pasal 100 yang mengatur bahwa penanaman modal asing (PMA) dibatasi maksimal hanya 30%, padahal sebelumnya mencapai 100%.
“Jika ingin berinvestasi di bidang usaha hortikultura, maka penggunaan benih bermutu adalah langkah awal untuk menjamin daya saing produk yang dihasilkan”, jelas Sukarman.