Rilis Kementan, 5 Agustus 2021
Nomor : 752/R-KEMENTAN/8/2021
Jeruk merupakan salah satu komoditas buah yang mendapat ruang untuk pengembangan kawasan kampung hortikultura. Dari total 2174 kampung hortikultura, kampung jeruk mendapat alokasi 50 kampung. Produksi buah-buahan pada 2020 sejumlah 24.872.974 ton atau naik 10,5%. Khusus jeruk, produksi pada 2020 sebanyak 2.593.384 ton yang tersebar pada sentra produksi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tenggara, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan.
“Di tengah pandemi saat ini, komoditas yang naik tajam adalah produksi buah-buahan. Masyarakat menyadari pentingnya mengkonsumsi buah-buahan di tengah pandemi. Apalagi bagi yang kena covid 19 membutuhkan vitamin C guna meningkatkan imun dan salah satu favoritnya adalah jeruk. Provitas jeruk kita mencapai 2,5 juta ton dengan konsumsi sekitar 1-1,2 juta ton artinya surplus. Jadi ini sesuatu yang membanggakan,” ujar Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto pada bimtek online bertajuk Produksi Benih Jeruk Bermutu Mendukung Kawasan Jeruk, Senin (2/8).
Lebih lanjut Prihasto mengatakan Indonesia adalah negara yang memiliki jenis paling beragam mulai dari jeruk siam, siam madu, keprok, Pontianak, nipis dan lain-lain. Pengembangan jeruk dimulai dari sektor hulunya yaitu perbenihan. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sesuai dengan 4 Fokus Kementan Wujudkan Pertanian yang Maju, Mandiri, dan Modern.
“Kalau tidak ada upaya pengembangan jeruk ke depan maka bisa-bisa jeruk lokal kita menurun. Salah satunya yang dilakukan Ditjen Hortikultura dalam mendorong buah-buahan lokal adalah pembentukan kampung hortikultura,” jelas Prihasto dihadapan 1879 peserta yang tergabung di zoom meeting dan YouTube.
Faktor utama pengembangan kampung buah tidak terlepas dari kualitas benih yang dihasilkan terlebih kampung buah diciptakan berskala ekonomi. Oleh karena kesuksesan pembangunan kawasan sangat bergantung pada mutu benih, maka berdasarkan Permentan 23/2021 hal-hal terkait pemurnian varietas, sertifikat kompetensi produsen dan pengedar benih, sertifikasi sistem manajemen mutu, produksi benih serta sertifikasi dan pengawasan peredaran benih menjadi perhatian pemerintah.
“Masih terdapat permasalahan di perbenihan jeruk yang seringkali ditemui antara lain sarana prasarana produksi benih jeruk (screen house BF dan BPMT) tidak terawat dengan baik, bahkan sebagian tidak berfungsi,” ujar Direktur Buah dan Florikultura, Liferdi Lukman dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, kata Liferdi, kadang ditemui mata entres dari pohon induk yang tidak jelas. Permintaan benih jeruk dalam skala besar dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Pengawasan dan sertifikasi benih belum berjalan sesuai aturan yang berlaku serta masih banyak benih yang tidak jelas asal usulnya diperdagangkan.
“Alur proses produksi benih jeruk bebas penyakit dimulai dari penentuan calon pohon induk, penyambungan tunas pucuk, indeksing, proses pengawasan dan sertifikasi bibit pada blok fondasi, blok penggandaan mata tempel baru diterima oleh petani,” jelas Liferdi.
Liferdi menjelaskan, pohon induk jeruk bebas penyakit diklasifikasikan sebagai benih penjenis/(Breeder seed), benih dasar / blok fondasi (foundation seed), dan benih pokok / blok penggandaan mata tempel (BPMT/Stock seed).
Proses Produksi Benih
Benih penjenis / (breeder seed) adalah klasifikasi benih paling awal yang biasanya dihasilkan dan dalam pengawasan pemulia tanaman yang menseleksi atau merakit varietas tersebut. Benih dasar / Blok Fondasi (Foundation Seed) adalah benih yang tanaman induknya berasal dari benih sumber. Sementara benih pokok / blok penggandaan mata tempel (BPMT/Stock Seed) adalah benih yang tanaman induknya berasal dari benih dasar. Sedangkan benih jeruk yang diproduksi di Blok Penggandaan Mata Tempel oleh penangkar berdasarkan regulasi pengawasan dan sertifikasi benih merupakan benih sebar jeruk untuk petani.
Alur proses produksi pohon induk jeruk bebas penyakit yang merupakan alur proses regulasi benih jeruk bebas penyakit yang diakui secara nasional sehingga dalam penangkaran benih jeruk bebas penyakit harus mengacu pada proses ini. Sebelum disebar ke petani, suatu calon varietas harus ditentukan Pohon Induk Tunggalnya, kemudian dari pohon induk yang terpilih diambil materi untuk perbanyakan atau benih keturunannya untuk dilakukan “pembersihan” dari patogen sistemik penyakit jeruk di laboratorium dengnan menggunakan teknik Penyambungan Tunas Pucuk (PTP) atau Shoot Tip Grafting (STG).
Benih jeruk yang diperbanyak secara vegetatif dengan sistem klonal dari Varietas Unggul yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian dan diproduksi sesuai dengan SOP perbenihan yang berlaku.
“Faktor penting dalam memproduksi benih berkualitas terdiri dari empat hal berupa bahan dan entres, lahan produksi, tenaga yang kompeten dalam memproduksi benih, serta faktor cuaca yang mempengaruhi pertumbuhan,” ujar Direktur CV Mitra Bibit, Eko Marwanto.
Penangkar benih yang mengekspor benih ke Malaysia dan China ini menjelaskan lokasi pembenihan yang dipilih sebaiknya dilakukan pada ruang terbuka agar pertumbuhan benih jeruk bisa optimal. Lebih lanjut dirinya menjelaskan lokasi pembenihan sebaiknya bukan areal produksi buah.
“Jalur perawatan, jalan keluar masuk, sistem irigasi, tempat pengumpulan benih harus sudah siap salur. Ketika penyemaian juga perlu waspada ketika masuk musim hujan karena rawan serangan busuk batang makanya perlu perlu dilakukan penyungkupan. Transplanting menggunakan media polybag juga perlu memperhatikan faktor penyiraman dan penyungkupan,” terangnya.
Mekanisme Sertifikasi Jeruk
Kepala Seksi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura dan Perkebunan, BPSB Provinsi Jawa Tengah Endang Setyowati mengatakan bahwa sampai dengan Juli 2021 tercatat benih jeruk yang telah disertifikasi sebanyak 119.679 batang. Perbanyakan dilakukan secara berjenjang mulai dari blok fondasi (BF), blok pengganda mata tempel (BPMT) hingga blok perbanyakan benih (BPB).
Prosedurnya dimulai dari permohonan sertifikasi yang dilakukan sebelum panen berupa entres atau pemisahan anak. Proses ini berlangsung selama tujuh hari untuk klarifikasi dokumen dan pemeriksaan pendahuluan. Untuk tujuh hari kemudian adalah proses permohonan pemeriksaan pertanaman dan pemeriksaaan pendahuluan. Setelah 30 hari setelah ovulasi dilakukan pemeriksaan siap salur yang dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat, permohonan register label, permohonan pasang label dan pengawasan pemasangan label.
“Terdapat empat warna label untuk sertfiikasi benih siap okulasi yang terdiri dari warna kuning, putih, ungu dan biru. Dari label yang inilah bisa diketahui peruntukan benihnya. Khusus benih sebar berwarna biru,” pungkas Endang.