Pengembangan ALPP / APOR telah menjadi suatu kebutuhan untuk peningkatan daya saing produk untuk eskpor melalui upaya pengelolaan populasi OPT pada ambang yang rendah dan diterima oleh negara pengimpor produk. Menurut Food and Agriculture Organization (FAO), APOR didefinisikan sebagai “Suatu area, dapat berarti keseluruhan dari suatu negara, bagian dari suatu negara,atau semua atau bagian – bagian dari beberapa negara, sebagaimana telah ditentukan oleh institusi atau otoritas yang berwenang, yang padanya suatu OPT tertentu muncul pada tingkat rendah dan menjadi subjek surveilans, pengendalian, atau eradikasi yang efektif (FAO, 2002).
Prevalensi OPT rendah dapat diterapkan untuk area – area geografis yang luas, tempat – tempat produksi yang lebih kecil seperti blok beberapa perkebunan yang saling berhubungan, dan tempat – tempat produksi yang terpisah – pisah atau tersendiri. Hal ini dapat dikerjakan sepanjang ambang populasi yang telah ditetapkan dapat dicapai dan dipertahankan. APOR harus dipisahkan oleh batas alam atau dilingkungi dengan daerah penyangga yang juga tetap memeroleh perlakuan fitosanitari yang efektif dan berkelanjutan. Ukuran / luas area yang dilindungi dan intensitas prosedur fitosanitari akan bergantung pada biologi OPT dan karakteristik area produksi. Baca selengkapnya disini
Disusun dan diolah dari berbagai sumber oleh :
Hendry Puguh Susetyo, SP, M.Si
Fungsional POPT Ahli Muda
Direktorat Perlindungan Hortikultura