TENTANG KAMI

Indonesia adalah sebuah negara agraris dengan memiliki iklim tropis yang berada pada garis katulistiwa. Mayoritas penduduknya Indonesia adalah petani yang dalam perkembangannya kemudian mengarah kepada industri, namun demikian sektor pertanian masih memiliki peran dan arti penting diantara sektor-sektor lainnya seperti kehutanan, perikanan, parawisata dan lain sebagainya dalam mendukung perkembangan dan kemajuan perekonomian Indonesia.Peran penting tersebut tidak luput ditopang dengan kebijakan pemerintah untuk membentuk sebuah institusi atau departemen untuk menangani pertanian Indonesia yaitu Departemen Pertanian Republik Indonesia. Departemen Pertanian RI pada saat ini memiliki 12 eselon I yang menangani 12 bidang salah satunya adalah Direktorat Jenderal Hortikultura yang khusus menangani pertanian sub sektor hortikultura.

Direktorat Jenderal Hortikultura adalah unit kerja Eselon I di dalam Departemen Pertanian RI yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2005 tentang unit Organisasi dan Tata Kerja Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2005, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 299/Kpts/OT.140/7/2005 jo 11/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian – Direktorat Jenderal Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 341/Kpts/OT.140/9/2005 jo 12/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian – Direktorat Jenderal Hortikultura yang saat ini berdiri.

Direktorat Jenderal Hortikultura dalam perkembangan organisasinya selalu dinamis dan berkembang mengikuti tuntutan perkembangan agribisnis di lapang mengingat perkembangan produk agribisnis hortikultura sangat potensial dan prospektif dimasa mendatang yang memerlukan Pendekatan Pertanian Terpadu (PPT), serta permintaan dan prospek pasar yang terus berkembang seiring perkembangan jumlah penduduk, tingkat kesejahteraan dan pendapatan masyarakat.

Dalam perkembangannya Direktorat Jenderal Hortikultura mengalami reorganisasi sebanyak 4 kali yaitu :

Direktorat Jenderal Produksi Hortikultura dan Aneka Tanaman

Direktorat Jenderal Produksi Hortikultura dan Aneka Tanaman berdiri didasari dengan dikeluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen Pertanian yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 160/Kpts/OT.210/3/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 327/Kpts/OT.210/7/2000 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian. Direktorat Jenderal Produksi Hortikultura dan Aneka Tanaman adalah pecahan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura yang merupakan cikal bakal berdirinya Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura yang kemudian saat ini berdiri menjadi Direktorat Jenderal Hortikultura.
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Produksi Hortikultura dan Aneka Tanaman adalah sebagai berikut :

    1. Sekretariat Direktorat Jenderal.
    2. Direktorat Benih.
    3. Direktorat Tanaman Buah.
    4. Direktorat Tanaman Sayuran dan Tanaman Hias.
    5. Direktorat Aneka Tanaman.
    6. Direktorat Perlindungan Tanaman.

Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 165 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, dan Keputusan Presiden RI No : 172 tahun 2001, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 01/Kpts/OT.210/1/ 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian 99/Kpts/OT.210/2/2001 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian No : 392/kpts/OT.210/7/2001 dan dipertegas lagi dengan keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Hortikultura Nomor : 01/HK.050/2/2003 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura, Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura memiliki susunan organisasi eselon II sebagai berikut :

    1. Sekretariat Direktorat Jenderal.
    2. Direktorat Perbenihan.
    3. Direktorat Tanaman Buah.
    4. Direktorat Tanaman Sayuran, Hias dan Aneka Tanaman.
    5. Direktorat Pengembangan Usaha.
    6. Direktorat Perlindungan Hortikultura.

Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 165 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, dan Keputusan Presiden RI Nomor : 172 tahun 2001, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 01/Kpts/OT.210/1/2001 junto Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 257/Kpts/OT.140/4/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 99/Kpts/OT.210/2/2001 juncto Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 258/Kpts/OT.140/4/2004 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian dan dipertegas lagi dengan keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Hortikultura Nomor : 01/HK.050/2/2003 tentang rincian tugas unit kerja Eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura, Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura kembali mengalami reorganisasi dengan susunan eselon II sebagai berikut:

    1. Sekretariat Direktorat Jenderal.
    2. Direktorat Perbenihan.
    3. Direktorat Tanaman Buah.
    4. Direktorat Tanaman Sayuran dan Biofarmaka.
    5. Direktorat Tanaman Hias.
    6. Direktorat Perlindungan Hortikultura.

Direktorat Jenderal Hortikultura

Dalam perkembangan selanjutnya Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura mengalami reorganisasi menjadi Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai mana diatur dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2005 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2005 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 299/Kpts/OT.140/7/2005 jo 11/Permentan/OT.140/2/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 341/Kpts/OT.140/9/2005 12/Permentan/OT.140/2/2007. Seperti diterangkan dimuka pada saat ini Direktorat Jenderal Hortikultura memiliki susunan organisasi eselon II sebagai berikut :

      1. Sekretariat Direktorat Jenderal
      2. Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi.
      3. Direktorat Budidaya Tanaman Buah.
      4. Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka.
      5. Direktorat Budidaya Tanaman Hias.
      6. Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura.

VISI

Visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong”

 

Visi Kementerian Pertanian

“Pertanian yang maju, mandiri dan modern untuk terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”

 

MISI

Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Peningkatan kualitas manusia Indonesia

Struktur ekonomi yang produktif, merata dan berdaya saing

Pembangunan yang merata dan berkeadilan

Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan

Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa

Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya

Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga

Pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya

Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan

 

Misi Kementerian Pertanian

Untuk mencapai visi yang dicapai, Kementerian Pertanian menetapkan misi sebagai berikut:

Mewujudkan ketahanan pangan.

Meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian.

Meningkatkan kualitas SDM dan prasarana Kementerian Pertanian.

NAMA
Dr. Ir. Muhammad Taufiq Ratule, M.Si

UNIT KERJA
Direktorat Jenderal Hortikultura

ALAMAT
Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan

JABATAN
PLT Direktur Jenderal Hortikultura

E-MAIL
[email protected]

KARIER

Kepala Balit Tanaman Jeruk & Buah Subtropika, Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika (2017 s.d 2019)

Kepala Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian, Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (2019 s.d 2020)

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura (2020 s.d 2023)

Sekretaris Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura, Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura (2023 s.d sekarang)

PENDIDIKAN
S-1 Universitas Halu Oleo (1992)
S-2 Institut Pertanian Bogor (1999)
S-3 Universitas Putra Malaysia (2006)

PENGHARGAAN
Satya Lancana Karya Satya XX Tahun 20019

KONTAK
Telp 021-7806775
Fax 021-78844037

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA

STATISTIK ASN HORTIKULTURA

DASAR HUKUM PENDIRIAN DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA