Direktorat Perlindungan Hortikultura

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PERLINDUNGAN HORTIKULTURA

Struktur Organisasi Direktorat Perlindungan

TUGAS POKOK

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan tanaman hortultura.


FUNGSI

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengamatan, analisis dan pelaporan organisme pengganggu tumbuhan, perlindungan tanaman buah, perlindungan tanaman sayuran, dan perlindungan tanaman hias dan biofarmaka.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengamatan, analisis dan pelaporan organisme pengganggu tumbuhan, perlindungan tanaman buah, perlindungan tanaman sayuran, dan perlindungan tanaman hias dan biofarmaka.
  3. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengamatan, analisis dan pelaporan organisme pengganggu tumbuhan, perlindungan tanaman buah, perlindungan tanaman sayuran, dan perlindungan tanaman hias dan biofarmaka.
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengamatan, analisis dan pelaporan organisme pengganggu tumbuhan, perlindungan tanaman buah, perlindungan tanaman sayuran, dan perlindungan tanaman hias dan biofarmaka.
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.