TUGAS POKOK
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan tanaman hortultura.
FUNGSI
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengamatan, analisis dan pelaporan organisme pengganggu tumbuhan, perlindungan tanaman buah, perlindungan tanaman sayuran, dan perlindungan tanaman hias dan biofarmaka.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengamatan, analisis dan pelaporan organisme pengganggu tumbuhan, perlindungan tanaman buah, perlindungan tanaman sayuran, dan perlindungan tanaman hias dan biofarmaka.
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengamatan, analisis dan pelaporan organisme pengganggu tumbuhan, perlindungan tanaman buah, perlindungan tanaman sayuran, dan perlindungan tanaman hias dan biofarmaka.
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengamatan, analisis dan pelaporan organisme pengganggu tumbuhan, perlindungan tanaman buah, perlindungan tanaman sayuran, dan perlindungan tanaman hias dan biofarmaka.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.