hortikultura.pertanian.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • TENTANG KAMI
  • INFORMASI PUBLIK
    • BERKALA
      • Program dan Kegiatan
      • Keuangan
      • Laporan
    • SETIAP SAAT
      • Rencana Strategis
      • Daftar Informasi Publik
      • Layanan Informasi Publik
    • SERTA MERTA
    • PORTAL PPID
    • AGENDA KEGIATAN
  • REGULASI
    • UNDANG UNDANG
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • PERATURAN DAN SK MENTERI PERTANIAN
    • SK DIREKTUR JENDERAL
    • PERATURAN TERKAIT
    • Perjanjian Kinerja
      • Perjanjian Kinerja Tahun 2018 (23 Januari 2018)
      • Perjanjian Kinerja Tahun 2018 (04 Januari 2018)
    • DRAFT RANCANGAN PERATURAN
  • STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
  • GALERI
    • Pedoman
    • FOTO
    • VIDEO
  • MEDIA SOSIAL
No Result
View All Result
hortikultura.pertanian.go.id
No Result
View All Result

Peluang dan Tantangan Revitalisasi Klinik PHT

Satria Putra by Satria Putra
24 October 2022
in ARTIKEL UMUM
Peluang dan Tantangan Revitalisasi Klinik PHT
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di WhatsApp

Klinik PHT sebagai lembaga layanan kesehatan tanaman di tingkat petani yang menjadi media
konsultasi, koordinasi, produksi/perbanyakan bahan pengendali OPT ramah lingkungan dan
diseminasi teknologi terkait pengendalian OPT hortikultura. Peran klinik PHT yang sangat vital
tersebut perlu untuk terus mendapat dukungan dari pemerintah dalam hal revitalisasi sehingga
kesadaran, motivasi dan inisiatif para anggota klinik PHT diharapkan selalu ada dalam
menjalankan kegiatan klinik PHT secara berkelanjutan.
Pelayanan Klinik PHT sebagai pusat informasi dan konsultasi yang dilakukan dari dan oleh
kelompok tani, antara lain:

  • Melakukan identifikasi dan diagnosis di klinik PHT, mengenal permasalahan-permasalahan
    yang ditemui di lapang dalam proses budidaya tanaman, khususnya terkait masalah OPT.
  • Melaksanakan pelatihan atau ToT petani.
  • Perbanyakan bahan pengendali OPT yang ramah lingkungan spesifik lokasi.
  • Diseminasi teknologi perlindungan tanaman.
  • Dukungan pelaksanaan kajian-kajian tingkat petani
  • Memperbanyak produk APH bermutu.

Persyaratan Klinik PHT diantaranya : 1). memiliki tempat atau ruangan khusus untuk proses
produksi bahan pengendali OPT ramah lingkungan; 2). memiliki Sumber Daya Manusia (SDM)
yaitu petugas dan petani yang kompeten; 3). bersedia menandatangani surat pernyataan
komitmen pengembangan Klinik PHT berkelanjutan; 4). merupakan klinik PHT baru dan belum
pernah menerima bantuan fasilitasi Klinik PHT sejenis; 5). penerima manfaat bersedia menjaga
dan memelihara sarana prasarana Klinik PHT; 6). ada SK pengukuhan Klinik PHTdari Kepala
Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayahnya; 7). memiliki identitas Klinik PHT
berupa papan nama dan struktur organisasi; 8). memiliki nomor registrasi/pendaftaran dari
Direktorat Perlindungan Hortikultura; 9). target wilayah kerja adalah kecamatan (satu
kecamatan berdiri satu Klinik PHT); dan 10). pembekalan kepada petugas dan penerima
manfaat (Training of Trainer/ ToT).
Keberadaan kelembagaan petani bagi petani sudah menjadi keniscayaan untuk memperbaiki
taraf hidup, harkat, dan martabatnya. Kelembagaan petani harus ditempatkan sebagai sarana
untuk mewujudkan harapan, keinginan, dan pemenuhan kebutuhan petani. Kelembagaan
petani yang efektif diharapkan mampu memberi kontribusi nyata dalam meningkatkan
kemandirian dan martabat petani. Peningkatan kapasitas kelembagaan petani dilakukan sejalan
dengan kegiatan pendampingan dengan memotivasi petani untuk berpartisipasi dalam
kelembagaan petani. Pendampingan perlu dirancang dengan memberikan muatan pada
penguatan kapasitas individu petani sekaligus penguatan kapasitas kelembagaan petani.
Upaya yang sebaiknya dilakukan oleh pihak-pihak pemangku kepentingan terutama pemerintah
adalah meningkatkan kapasitas petugas pendamping Klinik PHT, menggunakan cara-cara atau
pendekatan partisipatif yang berorientasi pada kebutuhan petani dalam melakukan kegiatan
Klinik PHTdan memperkuat kelembagaan Klinik PHT.

Selengkapnya Klik Di sini

Disusun dari berbagai sumber oleh :
Hendry Puguh Susetyo, SP, M.Si
Fungsional POPT Ahli Muda – Direktorat Perlindungan Hortikultura

TAUTAN SITUS

  • Kementan
  • BPS RI
  • Kemendag
  • BNN
  • PPID Hortikultura
  • Sistem Informasi Pertanian

KONTAK KAMI

Direktorat Jenderal Hortikultura - Kementerian Pertanian
Jl. AUP No. 3, RT/RW 009/010 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520
Telp 021-7806775
Fax 021-78844037
e mail : hortikultura@pertanian.go.id
web : hortikultura.pertanian.go.id

MEDSOS KAMI

Twitter Hortikultura
Instagram Hortikultura
Youtube Hortikultura
Facebook Hortikultura
© 2021 Kementerian Pertanian - Direktorat Jenderal Hortikultura

No Result
View All Result
  • Beranda
  • TENTANG KAMI
  • INFORMASI PUBLIK
    • BERKALA
      • Program dan Kegiatan
      • Keuangan
      • Laporan
    • SETIAP SAAT
      • Rencana Strategis
      • Daftar Informasi Publik
      • Layanan Informasi Publik
    • SERTA MERTA
    • PORTAL PPID
    • AGENDA KEGIATAN
  • REGULASI
    • UNDANG UNDANG
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • PERATURAN DAN SK MENTERI PERTANIAN
    • SK DIREKTUR JENDERAL
    • PERATURAN TERKAIT
    • Perjanjian Kinerja
      • Perjanjian Kinerja Tahun 2018 (23 Januari 2018)
      • Perjanjian Kinerja Tahun 2018 (04 Januari 2018)
    • DRAFT RANCANGAN PERATURAN
  • STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
  • GALERI
    • Pedoman
    • FOTO
    • VIDEO
  • MEDIA SOSIAL

© 2021 Kementerian Pertanian - Direktorat Jenderal Hortikultura

id Indonesian
ar Arabiczh-CN Chinese (Simplified)nl Dutchen Englishfr Frenchde Germanid Indonesianit Italianja Japanesept Portugueseru Russianes Spanish