TUGAS POKOK
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang budidaya dan Pascapanen sayuran dan tanaman obat.
FUNGSI
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang budidaya dan Pascapanen tanaman sayuran buah, daun, dan umbi serta obat dan jamur;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang budidaya dan Pascapanen tanaman sayuran buah, daun, dan umbi serta obat dan jamur;
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang budidaya dan Pascapanen tanaman sayuran buah, daun, dan umbi serta obat dan jamur;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang budidaya dan Pascapanen tanaman sayuran buah, daun, dan umbi serta obat dan jamur;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah Direktorat Budidaya dan Pascapanen Sayuran dan Tanaman Obat.