Oleh : Henni Kristina Tarigan, SP, ME
Keamanan Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap warga masyarakat, sehingga harus tersedia dalam jumlah yang cukup, bermutu, aman, bergizi, beragam dengan harga yang terjangkau oleh kemampuan daya beli masyarakat. Keamanan pangan (food safety) merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
Pangan dibagi tiga golongan yaitu pangan segar, pangan olahan dan pangan siap saji. Pangan segar merupakan pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Buah dan sayuran segar termasuk dalam golongan ini. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) belakangan ini mendapat perhatian khusus, karena membanjirnya produk buah dan sayuran segar yang berasal luar negeri ke wilayah Indonesia. Pangan Segar Asal Tumbuhan merupakan pangan yang berisiko tinggi terhadap cemaran kimia (residu pestisida, mikotoksin, logam berat) yang dapat mengganggu kesehatan manusia.
Kebijakan penanganan keamanan pangan diarahkan untuk menjamin tersedianya pangan segar yang aman untuk dikonsumsi agar masyarakat terhindar dari bahaya, baik karena cemaran kimia maupun mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi dan mendukung terjaminnya pertumbuhan/perkembangan kesehatan dan kecerdasan manusia.
Foto 2. Kebun Yang Sudah Menerapkan GAP
Adanya kasus keamanan pangan yang sering dihadapi disebabkan karena adanya patogen yang menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi manusia seperti salmonellosis, cholera, parasitik, enteroviruses, S.aureus, B.cereus, C. perfringens, dan Botulism. Selain itu bahaya residu pestisida dan efek logam berat juga dapat berdampak negatif pada kesehatan kita seperti kanker, cacat, kerusakan sistem syaraf, endokrin, reproduktif dan sistem kekebalan. Munculnya kasus yang berhubungan dengan pangan disebabkan karena kurangnya kesadaran produsen dan distributor dalam penerapan standar jaminan mutu produk.
Foto. Sertifikat Produk Prima 3 (aman dikonsumsi)
Di samping itu, dalam kegiatan budidaya pangan segar asal tumbuhan (PSAT) penanganan keamanan pangan segar belum efektif dikarenakan: (1) belum berkembangnya sistem pembinaan dan pengawasan keamanan pangan segar; (2) terbatasnya laboratorium yang telah terakreditasi terutama di beberapa provinsi, sehingga sistem penjaminan keamanan dan mutu produk pangan segar belum berjalan dengan baik.
Dalam rangka menanggulangi bahaya keamanan pangan, diperlukan penerapan standar jaminan mutu produk yang dapat dilakukan melalui penerapan Good Agricultural Practice (GAP), Good Handling Pratice (GHP), Good Manufacturing Pratice (GMP, Good Distribution Practices (GDP), Good Retail Practices (GRP) serta Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Pengawasan keamanan pangan segar harus dilakukan mulai dari on farm sampai off farm atau pangan siap diedarkan kepada konsumen. Dalam penanganan keamanan pangan diperlukan pemantauan dan pengawasan keamanan pangan segar, promosi dan sosialisasi keamanan pangan segar serta kelembagaan yang kuat untuk melaksanakan fungsi pembinaan maupun pengawasan keamanan pangan segar.
Tentunya koordinasi dengan instansi terkait secara terpadu, serta advokasi kepada pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam pembinaan maupun pengawasan keamanan pangan segar untukmenghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak dikonsumsi melalui penerapan standar jaminan mutu produk.