Jakarta, 7/10/2025 – Dalam rangka mempersiapkan kegiatan perbenihan hortikultura tahun 2026 mendatang, Direktorat Jenderal Hortikultura melalui Direktorat Perbenihan Hortikultura menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi Kebijakan Perbenihan Hortikultura, Selasa (7/10) lalu. Pada pertemuan ini, Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai dari sisi pemerintah mendengar aspirasi, saran, dan masukan dari peserta yang merupakan pelaku usaha dan asosiasi di bidang perbenihan hortikultura, seperti Asbenindo, Hortindo, IPBH, Asbindo, Asbati, APBMI, dan APBBI.
“Pertemuan ini dilaksanakan untuk menampung aspirasi, menganalisis isu dan permasalahan perbenihan hortikultura di lapangan, serta mencari solusi terbaik untuk menyelesaikannya. Sinergi antara pemerintah dan pelaku industri perbenihan hortikultura diharapkan dapat menghasilkan benih bermutu yang berdaya saing,” papar Plt. Direktur Jenderal Hortikultura, Hotman Fajar Simanjuntak dalam sambutannya pada pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perbenihan Hortikultura, Tommy Nugraha memaparkan beberapa poin terkait kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Perbenihan Hortikultura dalam mendukung berkembangnya industri perbenihan hortikultura nasional.
“Kami telah melakukan berbagai cara untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri benih nasional, di antaranya revisi Permentan, melakukan workshop penyusunan proposal dan laporan uji pendaftaran varietas, perubahan peraturan mengenai pendaftaran varietas yang sudah tidak relevan, memperketat pengawasan peredaran benih, merancang regulasi untuk pemasukan pengeluaran benih, pemasyarakatan benih bermutu sebagai upaya pemerintah memperkenalkan, dan mensosialisasikan pentingnya penggunaan benih bermutu kepada masyarakat,” papar Tommy.
Dari pertemuan ini, dapat teridentifikasi permasalahan yang selama ini masih ada di dunia perbenihan hortikultura, di antaranya pengawasan terhadap maraknya benih palsu, pemasukan benih untuk benih yang tidak dapat tumbuh atau diproduksi di Indonesia, tracking proposal pendaftaran varietas secara digital, sinergisitas kebijakan antara Badan Karantina Indonesia dan Direktorat Perbenihan Hortikultura terkait pengiriman benih antar pulau, dan penelaahan kegiatan teknis perbenihan pada Kepmentan 642 tahun 2024 tentang Sertifikasi Benih Hortikultura.
Dari pertemuan ini diharapkan dapat ditemukan solusi atas permasalahan perbenihan hortikultura, untuk melindungi dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha produksi benih hortikultura serta petani sebagai pengguna benih.











