STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT PERBENIHAN HORTIKULTURA
TUGAS POKOK
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbenihan dan sarana produksihortikultura.
FUNGSI
- Merumuskan kebijakan perbenihan hortikultura secara nasional dengan memperhatikan kebijakan hortikultura di propinsi dan kabupaten/kota
- Mendorong dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya usaha perbenihan serta memfasilitasi berkembangnya kerja sama/kemitraan bisnis antara kelompok penangkar dan pengusaha benih yang saling menguntungkan
- Meningkatkan kualitas SDM aparat pemerintah pada instansi terkait maupun pelaku agribisnis perbenihan, terutama penangkar
- Mengembangkan inovasi dan adopsi teknologi perbenihan, dari penentuan anjuran varietas, produksi benih hingga distribusi produk termasuk pengendalian mutu benih yang efektif, efisien dan terpercaya
- Mempromosikan penggunaan benih bermutu varietas unggul kepada masyarakat agribisnis hortikultura
Mendorong perakitan varietas unggul yang berdaya saing