TUGAS POKOK
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbenihan dan sarana produksihortikultura.
FUNGSI
- Merumuskan kebijakan perbenihan hortikultura secara nasional dengan memperhatikan kebijakan hortikultura di propinsi dan kabupaten/kota
- Mendorong dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya usaha perbenihan serta memfasilitasi berkembangnya kerja sama/kemitraan bisnis antara kelompok penangkar dan pengusaha benih yang saling menguntungkan
- Meningkatkan kualitas SDM aparat pemerintah pada instansi terkait maupun pelaku agribisnis perbenihan, terutama penangkar
- Mengembangkan inovasi dan adopsi teknologi perbenihan, dari penentuan anjuran varietas, produksi benih hingga distribusi produk termasuk pengendalian mutu benih yang efektif, efisien dan terpercaya
- Mempromosikan penggunaan benih bermutu varietas unggul kepada masyarakat agribisnis hortikultura
Mendorong perakitan varietas unggul yang berdaya saing